Perjuangkan Kratom Dilegalkan

Respon Pernyataan BNN, Bupati Sis Pastikan Pemkab Kapuas Hulu Tetap Perjuangkan Kratom

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan terus memperjuangkan kratom untuk dilegalkan pemerintah. Hal ini merespon pernyataan Badan Nasional Narkotika yang menyatakan bahwa kratom lebih banyak mudarat dan berbahaya untuk dikonsumsi. Pernyataan tersebut membuat petani kratom dan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang menggantung hidupnya pada kratom menjadi bingung dan khawatir.

Padahal belum ada kajian mendalam maupun temuan ilmiah yang menyatakan kratom berbahaya untuk dikonsumsi.

“Sikap kita selaku Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan terus memperjuangkan kratom, kita melihat berapa banyak petani kratom di Kabupaten Kapuas Hulu, apalagi kratom ini salah satu mata pencaharian masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu,” kata Bupati Sis kepada wartawan usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Kapuas Hulu, Selasa, 21 September 2021.

Orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini memastikan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan terus menyuarakan kratom kepada Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait.

“Permasalahan kratom ini sudah kita sampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Barat untuk Bersama-sama kita perjuangkan kratom ini,” ucap Sis.

Bupati Sis pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam mengenai kratom yang akan dilarang total pada tahun 2023 mendatang. Pihaknya menuntut solusi dari Pemerintah Pusat untuk mencarikan komoditas pengganti kratom.

“Kita meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan semua stakeholder, ketika nanti kratom dilarang total pada 2023 agar dapat mencarikan pengganti alternatif kratom bagi ratusan ribu masyarakat Kapuas Hulu yang menggantung hidupnya pada kratom,” tegasnya.

Bakal Surati Presiden

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memastikan akan mengambil langkah-langkah untuk mencegah pelarangan terhadap kratom.

Sutarmidji akan menyurati Presiden Joko Widodo. Di dalam surat akan dipaparkan pentingnya kratom bagi perekonomian Kalimantan Barat. Di mana saat ini tercatat sebanyak 200 ribu masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu yang menggantungkan perekonomiannya dari budidaya kratom yang mayoritas diekspor ke luar negeri. Tentu akan sangat banyak dampak sosial yang terjadi jika kratom benar-benar dilarang. Belum lagi dampak ekologis yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Masyarakat Rayakan Nataru Dengan Aman dan Sehat

“Kemarin saya sudah bilang ke Menteri Pertanian dan beliau akan bicara dengan presiden,” ujarnya.

Kratom sendiri banyak tumbuh di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, Kabupaten Kapuas Hulu yang jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan juta batang.

Menurutnya kratom sebagai penopang ekonomi masyarakat Kapuas Hulu memiliki peluang pasar yang besar di luar negeri sebagai produk impor. Ditambah lagi UNESCO yang sudah menetapkan Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum sebagai paru-paru dunia, pencegah percepatan penipisan lapisan ozon. Sehingga Indonesia memiliki nilai tawar yang sangat besar di mata dunia.

“Sehingga perlu adanya bargaining. Kita jaga kelestarian hutan di Danau Sentarum dan Betung Kerihun. Tapi mereka (pihak asing) harus beli daun kratom itu. Kalau gak (beli), gak ada jaminan (hutan) itu gak gundul,” katanya.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini pun mendorong agar dilakukan penelitian secara ilmiah berskala farmasi untuk pemanfaatan kratom sebagai bahan baku obat.

“Ada orang diabet dengan luka menganga itu sembuh karena terapi kratom. Padahal lukanya menganga. Kalau dokter, pasti mutuskan amputasi. Tapi dia berobat dengan kratom penyakitnya bisa sembuh. Artinya ada zat yang bisa mengobati dalam kratom,” katanya.

Minta BNN Tak Buru-buru

Untuk itu Midji berharap larangan terhadap kratom tak buru-buru dilakukan. Terlebih lagi kratom memiliki banyak khasiat. Di mana berdasarkan refrensi yang didapatnya, kratom juga memiliki khasiat menghilangkan rasa nyeri dan bisa meningkatkan kebugaran.

“Tapi saya tidak tahu masuk dalam kategori imunitas atau tidak. Tapi yang jelas itu (khasiatnya),” imbuhnya.

Baca Juga :  Lebih dari 19 Ribu Orang Mengungsi Pascagempa Sulawesi Barat

Meski kratom dikatakan mengandung zat adiktif empat kali lebih besar dibanding ganja, tapi harus dilakukan penelitian secara komprehensif.

“Ada hal yang perlu diteliti. Kalau orang mengonsumsi satu linting ganja, dia bisa berhalusinasi. Tapi kratom tidak. Orang yang mengonsumsi kratom berbulan-bulan bahkan tahunan, belum tentu di dalam darahnya mengandung zat adiktif. Tapi kalau ganja, satu sampai dua jam saja orang mengonsumsinya, pasti urinnya sudah mengandung zat itu. Inilah yang harus dilakukan penelitian,” tegasnya.

Badan Nasional Narkotika menyebut penggunaan dan ekspor kratom dihentikan atau ditransisikan mulai 2024, mundur dari target awal pada 2022. BNN bakal memasukkan kratom sebagai narkotika golongan satu bersama ganja, morfin, dan opium.

Janji Bahlil

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat kunjungannya ke Kalbar pada 27 Mei 2021 lalu berjanji akan menyelesaikan persoalan kratom yang dihadapi Kalbar dalam waktu dua minggu. Dengan lantang hal itu disampaikan Bahlil di hadapan Gubernur Kalbar Sutarmidji saat menghadiri talkshow yang digelar Kadin Kalbar.

“Pak Gubernur saya janji, saya akan selesaikan (persoalan kratom) dalam waktu dua minggu. Saya selesaikan,” ujarnya tegas.

Sebab kata Bahlil, kedatangannya di Kalbar ini selain menghadiri talkshow tersebut, juga dalam rangka melakukan identifikasi mengenai kendala apa saja yang terjadi dan dihadapi Kalbar sesuai arahan Presiden.

“Beberapa hal yang disampaikan Gubernur seperti ada beberapa komoditas yang belum dikelola secara baik. Termasuk di antaranya kratom serta rencana pembangunan smelter bauksit. Dan ini juga menjadi salah satu arah kebijakan Bapak Presiden yang harus kami tindaklanjuti apa yang diperintahkan presiden untuk pembangunan smelter bauksit,” kata Bahlil.

Seperti lirik lagu Rinto Harahap berjudul Dingin, tapi janji tinggal janji. Sudah lewat dua minggu, janji itu tak kunjung terealisasi.

Comment