Categories: HeadlinesKetapang

Dewan Prihatin Tukin Nakes di Ketapang Belum Dibayarkan Delapan Bulan

Dewan Prihatin Tukin Nakes di Ketapang Belum Dibayarkan Delapan Bulan

KalbarOnline, Ketapang – Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Abdul Aen meninjau langsung RSUD Agoesdjam Ketapang. Hal itu ia lakukan lantaran mendengar adanya aksi mogok kerja pada poli dokter spesialis di RSUD Agoesdjam Ketapang, Senin (23/8/2021).

Abdul Aen mengungkapkan keprihatinannya dengan adanya aksi mogok kerja para dokter akibat belum dibayarkannya tunjangan kinerja (Tukin) para dokter hingga delapan bulan.

“Makanya selaku Anggota DPRD Ketapang kami prihatin kenapa ini terjadi. Tapi selaku manusia saya memaklumi hal ini terjadi dikarenakan hak mereka para Nakes (tenaga kesehatan-red) terabaikan,” katanya.

“Bukan cuma satu atau dua bulan tapi hingga delapan bulan mereka tidak terima Tukin. Maka saya datang mengajak rapat duduk satu meja cari muara permasalahannya,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, dalam rapat yang diselenggarakan ini diketahuilah apa kendala sehingga Tukin ini belum dibayarkan.

“Alhamdulillah pada rapat ini sudah ketemu, kendalanya pada Perbub Ketapanh nomor 53. Dalam Perbub ini tidak memperbolehkan pegawai pada instansi yang mengelola dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan tunjangan penambahan penghasilan (TPP),” jelasnya.

“Maka nanti di DPRD kita akan bahas bersama minta Perbub ini direvisi lebih cepat lebih baik. Jadi kendala Tukin belum dibayarkan bukan di RSUD Agoesdjam atau di puskesmas-puskesmas tapi pada Perbub Bupati tersebut,” sambungnya.

Ia menegaskan harusnya rumah sakit diprioritaskan karena garda terdepan melayani masyarakat yang sakit. Pemkab juga harus bertanggungjawab terhadap semua permasalahan di RSUD Agoesdjam karena ini rumah sakit Pemerintah Daerah.

“Insya Allah kalau revisi Perbub dapat disetujui Bupati maka persoalan akan selesai. Saya sepulang ini akan menghadap Ketua DPRD Ketapang minta agar pihak-pihak terkait dipanggil. Kemudian duduk semeja untuk merevisi Perbub Ketapang nomor 53 ayat 16 huruf L terkait masalah Tukin ini,” tuturnya.

“Tukin mereka tidak dibayarkan karena muara persoalannya adanya Perbub nomor 53 ini. Padahal Keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa Tukin dibayarkan untuk ASN (aparatur sipil negara-red),” tutupnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pekan Imunisasi Dunia 2024, Dinkes Kayong Utara Gelar Vaksinasi Imunisasi di Desa Batu Barat

KalbarOnline, Kayong Utara - Dalam rangka Pekan Imunisasi Dunia tahun 2024, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kayong…

42 mins ago

Pj Bupati Romi Wijaya Resmikan Gedung Unit Transfusi Darah RSUD Sukadana

KalbarOnline, Kayong Utara - Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meresmikan Gedung Unit Transfusi Darah…

3 hours ago

Nih Calon Pj Bupati Landak yang Baru, Gantikan Samuel

KalbarOnline, Pontianak - Dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Dalam Negeri tak lagi memperpanjang jabatan Samuel sebagai…

7 hours ago

Liga Mini Soccer Series I Jadi Wadah Kumpul Para ASN Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mengusung jargon “Bola Adalah Teman”, Liga Mini Soccer Series I 2024 Pemkot…

9 hours ago

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

19 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

19 hours ago