Categories: HeadlinesKapuas Hulu

Pemkab Kapuas Hulu Tutup Sementara SPBU PT Uncak Kapuas Mandiri Pasca Ditemukan Pelanggaran Tera

Pemkab Kapuas Hulu Tutup Sementara SPBU PT Uncak Kapuas Mandiri Pasca Ditemukan Pelanggaran Tera

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kapuas Hulu dan Unit Pelaksana Tugas Pengelolaan Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal menemukan adanya pelanggaran tera pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) yang merupakan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kapuas Hulu.

“Kami temukan tera SPBU milik BUMD tidak sesuai ketentuan minus dari 200 hingga 500,” kata Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangun Setda Kapuas Hulu, Serli usai melaksanakan investigasi di SPBU PT UKM yang terletak di Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kamis.

Disampaikan Serli, investigasi yang dilaksanakan itu berawal adanya aduan masyarakat, ketika dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Tugas Pengelolaan Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu ternyata ditemukan pelanggaran.

Menurut dia, hasil investigasi itu nantinya akan disampaikan secara teknis kepada Bupati Kapuas Hulu, meski pun demikian akan menjadi pertimbangan karena memang kehadiran SPBU tersebut sangat membantu masyarakat terutama untuk stabilitas harga.

“Kami akan lakukan evaluasi terhadap pelanggaran yang ditemukan itu,” jelas Serli.

Teknis Penera UPT Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal, Medanus mengatakan dari proses tera mines dibawah 200 hingga 500-an.

Pengukuran mencakup empat jenis bbm, solar, premium, pertalite dan dexlite.

Dikatakan Medanus, standar toleransi atau batas kesalahan yang di izinkan kurang lebih 100, biasanya diposisi 70-an.

“Kami sebelumnya sudah pernah melakukan tera dan memberi peringatan, Sudah ada surat pernyataan,” jelas Medanus.

Manager SPBU PT UKM Yudi menuturkan menyambut baik pengawasan dari Pemda Kapuas Hulu untuk membuat pelayanan lebih baik kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik pengawasan itu, sehingga kedepannya kami bisa melayani masyarakat lebih baik lagi,” kata Yudi.

Sementara itu ditemui terpisah, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengatakan sudah memperoleh laporan dari lapangan terkait pelanggaran tera pada SPBU milik BUMD itu.

Ia menegaskan akan menutup sementara pelayanan pada SPBU tersebut untuk membenahi persoalan tera.

“Banyak dampak kerugian negara mau pun masyarakat, saya tidak mau persoalan itu berlarut-larut, akan segera ditutup sementara, sampai masalahnya selesai,” tegas Fransiskus.

Atas persoalan tersebut, Fransiskus juga menekankan agar dilakukan pengawasan ketat kepada semua SPBU yang beroperasi di Kapuas Hulu agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya minta petugas metrologi legal untuk mengawasi semua SPBU di Kapuas Hulu jangan sampai kejadian serupa terjadi,” tandasnya. (Antara)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

5 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

9 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

11 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

11 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

14 hours ago