Categories: Nasional

Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 Harus Dipastikan Tepat Sasaran

Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 Harus Dipastikan Tepat Sasaran

KalbarOnline, Nasional – Anggota Komisi XI DPR RI, Junaidi Auly menginginkan regulasi insentif pajak yang diputuskan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini harus dipastikan tepat sasaran. Jika tidak diterapkan dengan tepat, maka negara akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia dan kehilangan potensi pemasukan yang besar.

“Yang ingin saya tekankan adalah bahwa insentif yang diberikan pemerintah harus benar-benar tepat sasaran,” kata Junaidi, Rabu (24/2/2021).

Ia berharap fenomena obral tarif tebusan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak terjadi.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan pemberian insentif pajak harus menerapkan skala prioritas yang mengedepankan prinsip keadilan baik vertikal maupun horizontal dan prinsip kelayakan.

“Seharusnya kebijakan insentif pajak ini bisa diarahkan pada mana yang lebih penting yang harus didahulukan dan kepada siapa insentif pajak seharusnya diberikan,” jelas wakil rakyat dapil Lampung II itu.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan regulasi perpanjangan masa insentif pajak bagi wajib pajak ini akan berlaku pada 1 Februari 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021. Insentif akan diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini.

Hestu juga menjelaskan insentif yang diberikan sama dengan insentif yang ditanggung oleh pemerintah sebelumnya disertai dengan penajaman yaitu untuk PPh Pasal 21, pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan PPN. Rencananya, untuk PPh Pasal 21, akan diberikan kepada karyawan yang bekerja di 1.189 bidang usaha tertentu. Selain itu, insentif pajak ini nanti akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun.

Terkait pajak UMKM, pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah sehingga tidak perlu melakukan setoran pajak. Ke depannya, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Berkolaborasi dengan Starbucks Korea, NCT Tuai Kekecewaan Penggemar

KalbarOnline, Nasional - Boygroup asal Korea Selatan, NCT menuai kekecewaan publik dan penggemarnya usai diumumkan…

18 mins ago

Gelar Kelas Terbuka, Komunitas Strong Nation Turut Perkenalkan Destinasi Wisata di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Olahraga strong nation tergolong baru di Kota Pontianak. Dalam upaya mengenalkan olahraga…

19 mins ago

Sok Jago, Remaja Bersajam Nekat Tantang Warga Parit Bugis, Kocar-kacir Saat Diserang Balik

Kalbar Online, Kubu Raya - Aksi konvoi remaja membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran kembali…

33 mins ago

Mengenal Silotuang, Alat Musik Tradisional yang Dikenalkan Merah Jingga di Pekan Gawai Dayak Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Band asal Pontianak, Merah Jingga sukses meriahkan panggung Pekan Gawai Dayak Kalbar…

5 hours ago

Kerusakan Jalan Provinsi Semakin Parah, FP3KKU Minta Pemprov Kalbar Segera Lakukan Perbaikan

KalbarOnline, Kayong Utara - Sudah bertahun-tahun ruas jalan provinsi Sukadana - Teluk Batang di Kabupaten…

5 hours ago

Ramai Soal UKT Naik, Ini Biaya Kuliah Untan Pontianak

KalbarOnline.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…

15 hours ago