Categories: Kabar

Ini Pernyataan Sikap Resmi PBNU Terkait Pengesahan UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sebelumnya.

Sikap resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini dan dilihat indopolitika.com, Jumat (9/10). Pada poin pertama, PBNU menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

PBNU memahami bahwa UU Ciptaker dimaksudkan untuk menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi  sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.

“Namun, PBNU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik. Untuk mengatur bidang yang sangat luas dan mencakup 76 UU dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kebijakan,” bunyi poin kedua.

Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk,” sambung bunyi pernyataan sikap resmi PBNU di dalam poin kedua.

Lebih lanjut, di poin ketiga PBNU mengungkapkan bahwa niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh dicederai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha. PBNU menyoroti sektor pendidikan yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara. Dengan demikian, PBNU menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Cipta Kerja yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha.

“Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berpunya,” bunyi poin ketiga pernyataan sikap resmi PBNU.

Menurut PBNU, upaya menarik investasi juga harus disertai dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksibel yang diwujudkan dengan perluasan sistem OKWT (pekerja kontrak waktu tertentu) dan alih daya akan merugikan mayoritas tenaga kerja RI yang masih diisi skill pekerja terbatas.

“PBNU bisa memahami kerisauan para buruh dan pekerja terhadap pasal 81 UU Ciptaker yang mengubah beberapa ketentuan di dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” bunyi poin keempat sikap PBNU.

“PBNU membersemai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusi dengan mengajukan judicial review ke MK. Dalam situasi pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa,” tegas poin kedelapan sikap PBNU.

“Semoga Allah selalu melindungi dan menolong bangsa Indonesia dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada,” tutup PBNU. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Giat Inspeksi SLO, Srikandi PLN Hadir Pastikan Keandalan dan Kualitas Instalasi

KalbarOnline, Banjarbaru - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

3 mins ago

Bupati Kapuas Hulu Keluarkan Perbup Dorong Percepatan Penurunan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Bupati Kabupaten. Kapuas Hulu Fransiskus Diaan ikut menghadiri High Level Meeting Percepatan…

22 mins ago

Bank Kalbar Teken MoU dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak – Bank Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penandatanganan nota kesepahaman/Memorandum of…

1 hour ago

Pengkang dan Es Bongko Pontianak Ada di Rans Nusantara Hebat

KalbarOnline, Pontianak - Rans Nusantara Hebat, pusat kuliner terbesar di kawasan BSD, Jakarta, yang didirikan…

1 hour ago

Pemkab Kapuas Hulu MoU dengan PT Bank Kalbar Terkait Pemanfaatan Jasa dan Layanan Perbankan

KalbarOnline, Pontianak - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah…

1 hour ago

Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan, Kapolres Kapuas Hulu Berikan Penghargaan kepada Kades Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan memberikan piagam penghargaan kepada personel, masyarakat serta…

1 hour ago