Penahanan Djoko Tjandra di Bareskrim untuk Permudah Proses Pemeriksaan

KalbarOnline.com – Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Mabes Polri sejak Jumat (31/8). Penahanan terhadap Djoko Tjandra dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Di tempatkan di Rutan Bareskrim Polri agar mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus surat jalan palsu,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangannya, Senin (3/8).

Baca Juga :  Jokowi Dinilai Punya Wewenang Evaluasi Kinerja Polri dan Kejaksaan

Terlebih, Polri telah menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan surat jalan. Sehingga Polri membutuhkan keterangan Djoko Tjandra.

“Termasuk adanya aliran dana dalam kasus Djoko Tjandra tersebut. Sehingga, pada intinya ini adalah untuk mempermudah mendekat ke penyidik,” cetus Awi.

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Baca Juga :  Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN Pastikan Keandalan Listrik dan Kecukupan Pasokan Selama Libur Idul Fitri

Polri juga telah memeriksa sebanyak 21 saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, Polri tengah mendalami adanya dugaan aliran dana yang dikeluarkan Djoko Tjandra selama melakukan pelarian di Indonesia.

“Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri saat ini telah membuka penyelidikan terkait kemungkinan adanya aliran dana pada pusaran kasus Djoko S Tjandra tersebut,” pungkas Awi.

Comment