OJK Putuskan Ubah Aturan Batas Bawah Auto Rejection

KalbarOnline.com,JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mengubah kebijakan auto rejection batas bawah dari 10 persen menjadi 7 persen. Keputusan ini mulai berlaku Jumat (13/3) menyusul tekanan yang cukup berat terhadap pasar modal Indonesia dan pasar modal global.

Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari mengatakan, perintah perubahan kebijakan auto rejection dan penyesuaian mekanisme pra pembukaan(pre-opening) kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkenaan dengan kondisi pasar modal global maupun domestik yang sedang mengalami tekanan yang dipengaruhi oleh penetapan virus korona sebagai pandemi global dari World Health Organization (WHO).

“Perlu diambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan terhadap pasar modal Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (12/3).

Adapun perubahan batasan Auto Rejection bawah dari sebelumnya 10 persen menjadi 7 persen.

Sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS pertama, lebih dari 35 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp200.

Baca Juga :  Sepanjang 2020, Tim Tabur Klaim Bekuk 72 Buronan di Seluruh Indonesia

Kedua, lebih dari 25 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000.

Ketiga, lebih dari 20 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

Kemudian, pihaknya juga melakukan peniadaan perdagangan saham pada pre opening atau pada sesi Pra pembukaan.

Selain itu, regulator juga mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar 2 kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, menjadi 1 kali dari persentase batasan Auto Rejection.

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (12/3), resmi ditutup lebih awal, pada pukul 15:33. Kebijakan ini mengingat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat anjlok hingga diatas 5 persen atau 258.35 poin ke level 4,895.74.

Hal itu sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penghentian perdagangan selama 30 menit apabila Indeks Harga Saham Gabungan turun 5 persen atau lebih.

Baca Juga :  Pengikut Rizieq Ditembak Mati, FPI Bilang Dihadang Preman di Tol

“Jadi karena posisi penghentian ini sudah jam 15:33, maka ini sudah angka penutupan,” kata Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi usai memberikan pembekalan pasar modal di Padang.

Seperti diketahui, dalam surat OJK kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di BEI dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.

Perintah tersebut berlaku sejak hari perdagangan saham di Bursa Efek tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK.

Dalam surat tersebut juga dinyatakan, dalam hal, IHSG mengalami penurunan mencapai 10% dan mencapai lebih 15 % maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI Dalam Kondisi Darurat tetap Berlaku.

Berdasarkan data statistik perdagangan bursa, seluruh sektoral saham di lantai bursa kompak melemah, degan pelemahan paling besar di sektor industri dasar sebesar 8,48 persen, disusul agri 5,71 persen. (JPC)

Comment