Categories: Ketapang

Sempat Buron, Ketua Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri Sandai Dibekuk Polisi

KalbarOnline, Ketapang –Polsek Sandai jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap Ketua Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri (KSM) wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Aries Hergiyantoro (46), Jumat (31/1/2020).

Aries Hergiyantoro yang merupakan warga, Desa Sandai Kecamatan Sandai, Ketapang tersebut sebelumnya sempat buron lantaran mencoba melarikan diri karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah koperasi.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan nasabah koperasi KSM yang ingin mengambil simpanannya. Namun, tidak bisa karena kos koperasi kosong.

“Pelapor ini mulai menyetorkan uangnya ke koperasi tersebut sejak 3 September 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020 dengan jumlah total Rp9,5 juta. Namun, pada saat korban memerlukan uang dan hendak mengambil uang simpanan tersebut ke koperasi KSM, diketahui bahwa uang di kas koperasi tersebut sudah tidak ada lagi sehingga korban merasa dirugikan dan melapor ke Polisi,” katanya, Minggu (2/2/2020).

Kapolsek menjelaskan, korban merupakan satu dari 1.467 nasabah koperasi simpan pinjam yang mulai beroperasi di Sandai sekitar bulan Juni 2019 yang mengalami nasib yang sama. Sampai saat ini tercatat ada 1.467 orang nasabah dan 323 orang anggota simpan pinjam, dengan total dana yang dihimpun koperasi KSM sekitar Rp1,140 miliar.

“Tersangka sempat melarikan diri setalah membuat surat perjanjian pada 27 Januari 2020 untuk melakukan pengembalian uang nasabah. Namun berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di kebun yang berada di KM 6 Sandai,” ungkapnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah buku tabungan berikut rekening koran atas nama tersangka dengan total saldo Rp7,4 juta, buku tabungan koperasi korban, satu unit sepeda motor, serta kwitansi pembelian sebidang tanah senilai Rp9 juta dan pembelian kebun kelapa sawit di PT. LAB senilai Rp45 juta.

“Selain itu, juga kita amankan satu kardus dokumen penerimaan dan penyerahan uang nasabah, papan nama koperasi dan satu bangunan yang masih dalam pengerjaan pondasi yang rencananya akan dibangun meubel di kilometer 3 Sandai,” ungkapnya.

Tersangka terancam melanggar pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…

45 mins ago

Berkolaborasi dengan Starbucks Korea, NCT Tuai Kekecewaan Penggemar

KalbarOnline, Nasional - Boygroup asal Korea Selatan, NCT menuai kekecewaan publik dan penggemarnya usai diumumkan…

3 hours ago

Gelar Kelas Terbuka, Komunitas Strong Nation Turut Perkenalkan Destinasi Wisata di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Olahraga strong nation tergolong baru di Kota Pontianak. Dalam upaya mengenalkan olahraga…

3 hours ago

Sok Jago, Remaja Bersajam Nekat Tantang Warga Parit Bugis, Kocar-kacir Saat Diserang Balik

Kalbar Online, Kubu Raya - Aksi konvoi remaja membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran kembali…

3 hours ago

Mengenal Silotuang, Alat Musik Tradisional yang Dikenalkan Merah Jingga di Pekan Gawai Dayak Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Band asal Pontianak, Merah Jingga sukses meriahkan panggung Pekan Gawai Dayak Kalbar…

7 hours ago

Kerusakan Jalan Provinsi Semakin Parah, FP3KKU Minta Pemprov Kalbar Segera Lakukan Perbaikan

KalbarOnline, Kayong Utara - Sudah bertahun-tahun ruas jalan provinsi Sukadana - Teluk Batang di Kabupaten…

7 hours ago