Categories: Ketapang

Bea Cukai Ketapang Musnahkah 581 Ribu Batang Rokok dan 230 Botol Miras Ilegal

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Ketapang memusnahkan barang bukti rokok dan minuman alkohol hasil penindakan pada semester ke dua di tahun 2018 senilai Rp407,970,000. Rokok dan Miras Ilegal ini berpotensi merugikan negara sampai Rp195 juta.

Pemusnahan barang bukti 581.280 batang atau 29.064 bungkus rokok ilegal dan 115 liter atau 230 botol mira ini dihancurkan dengan digilas alat berat dan dibakar yang dilaksanakan di halaman kantor KPPBC Ketapang yang juga turut dihadiri sejumlah Forkopimda Ketapang, Rabu (11/12/2019).

Kepala Kantor KPPBC Ketapang, Broto Setia Pribadi mengatakan, sejumlah barang barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari operasi terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

“Dalam operasi tersebut berhasil kita tindak BKC, berupa produk hasil tembakau atau rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan minurnan mengandung etil alkohol atau MMEN Miras yang tidak dilekati pita cukai,” katanya usai pemusnahan.

Broto menyebut, penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-391PMK.

“Barang milik negara hasil penindakan pada semester ke dua tahun 2018 yang kita musnahkah senilai Rp407,970,000 yang berpotensi merugikan negara senilai Rp195,910,750,” ungkapnya.

Selain itu, Broto juga menyebutkan kalau pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertepatan dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan KPPBC Ketapang yang ditandai dengan dengan penandatanganan Piagam serta Wall of Support oleh Kepala Kanwil DJBC Kalbar, Kepala KPPBC Ketapang dan stakeholder terkait.

“Kami di Kementrian Keuangan di tahun 2019 ini seluruh instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan harus mencanangkan Zona Integritas yang di tahun 2020 dilanjutkan akan menjadi WBK dan WBBM,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

M Febriadi Nahkodai MABM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - M Febriadi terpilih menjadi Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Ketapang,…

2 hours ago

Wabup Ketapang Buka Kegiatan Gerakan Makan Telur dan Kreatif Mewarnai bersama Moorlife Indonesia

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan membuka Kegiatan Gerakan Makan Telur dan Kreatif Mewarnai…

2 hours ago

Wakili Bupati, Sekda Ketapang Hadiri World Water Forum ke-10 di Bali

KalbarOnline, Bali – Mewakili Bupati Ketapang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri acara…

3 hours ago

Sekda Ketapang Jadi Narasumber Seminar Gawai Dayak XXXVIII di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga sebagai Patih Jaga Pati Laman Sembilan…

3 hours ago

Harisson Sebut Progres Pembangunan GOR Terpadu Ahmad Yani Berjalan Baik

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyebutkan, kalau progres pembangunan GOR Terpadu…

4 hours ago

Cuaca di Mekkah Panas, Pj Gubernur Harisson Imbau Jemaah Kurangi Jalan-jalan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengimbau calon jemaah haji untuk mengurangi aktivitas…

5 hours ago