Seorang Pengedar Sabu dan 6 Orang Kliennya Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu beserta 6 orang lainnya yang diduga akan melakukan transaksi narkoba berhasil ditangkap anggota Polsek Sandai.

Operasi penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah di rumah salah seorang pelaku yakni SAS (23) Dusun Natai Perak, Desa Sandai Kiri, Jumat (24/5/2019) malam.

“Pelaku yang diamankan yaitu AB (30) yang sesuai identitas beralamat Dusun Lakaho, Desa Wakambangura 2, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Selain itu 6 orang saksi yang ikut diamankan adalah SAS (23), WS (24), RF (25), YDD (34), AM (35) dan MR (41),” ujar AKP Riwayansyah, Sabtu (25/5/2019).

Ia menjelaskan, pada Jumat (24/5/2019) pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah kediaman seorang wanita berinisial SAS akan ada transaksi narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, pihaknya lantas melakukan serangkaian penyelidikan. Pada saat pelaku AB beserta rekannya RF masuk ke dalam rumah SAS, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Wabup Ketapang Resmikan Pasar Desa Sungai Melayu Baru

“Pada saat anggota masuk ke dalam rumah, didapati bahwa SAS, AM, RF dan YDD sedang berada di dalam kamar, sedangkan WS dan MR sedang berada di luar kamar. Diketahui bahwa 5 orang yang berada di dalam kamar sedang melakukan transaksi narkoba dengan jumlah 2 ons yang terdiri dari 2 paket besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket besar tersebut dan 1 paket kecil sabu yang dimasukkan dalam bungkus permen dari saku sebelah kiri pelaku AB.

Baca Juga :  Sembilan Pelajar di Ketapang Dapat Beasiswa Prestasi dari Bank Kalbar

Dari hasil interogasi bahwa memang akan ada transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 2 ons seharga Rp 60 juta antara AB dan SAS namun SAS mencurigai bahwa barang tersebut bukan sabu dan akan melakukan pengetesan di dalam kamar.

“Berdasarkan keterangan tersangka AB bahwa memang barang tersebut bukan sabu dan kemudian dilakukan pengetesan di Satnarkoba Polres Ketapang, diketahui bahwa barang tersebut adalah tawas yang dicampur dengan gula batu, namun 1 paket sabu milik AB yang berada didalam bungkus permen adalah benar sabu,” ungkap Riwayansyah.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Adi LC)

Comment