Categories: Ketapang

Sebarkan Video Seronok Dengan Pacar Gelap, Pemuda di Ketapang Diringkus Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang meringkus SO (35) lantaran melakukan tindak pidana Undang-undang ITE.

SO diamankan aparat lantaran telah menyebarluaskan foto sekaligus video seronok dengan pacar gelapnya yang juga merupakan salah seorang karyawati Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan penangkapan terhadap SO.

Eko berujar penangkapan terhadap pelaku tindak pidana ITE ini berawal dari laporan pelapor berinisial YD yang tak lain merupakan pacar gelap SO.

“Kamis 28 Maret pelapor mendapat info dari adiknya yang mengatakan kalau mendapat kiriman video pelapor sedang berhubungan badan dengan tersangka,” ujarnya, Minggu (31/3/2019).

Pelapor, lanjut dia, juga dihubungi oleh rekan-rekan kerjanya yang mendapati foto-foto pelapor tanpa busana yang terposting oleh akun facebook serta instagram miliknya.

“Ternyata pelaku yang telah menyebar dan memposting foto serta video tersebut melalui akun media sosial pelapor. Karena merasa dipermalukan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tepat pada Kamis (28/3/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Lidik Satreskrim Polres Ketapang berhasil menangkap tersangka SO beserta dengan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo warna Rose Gold, 1 unit handphone Oppo warna Silver Hitam serta screnshoot akun facebook dan Instagram pelapor.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Eko menjelaskan, motif tersangka menyebarkan foto dan video seronoknya itu lantaran ia dan pacar gelapnya itu tengah berkelahi. Selain itu, SO juga berniat untuk menghancurkan karir pacar gelapnya agar dipecat dari pekerjaannya.

“Ia mengaku sedang berkelahi dengan pelapor. Tujuannya memposting foto dan video pornografi juga untuk menghancurkan pelapor dan agar pelapor dipecat dari pekerjaannya,” jelasnya.

Tersangka, kata dia, juga mengaku sengaja memposting foto dan video melalui akun media sosial pelapor karena akun tersebut merupakan akun yang dibuat oleh tersangka untuk pelapor.

Selain itu, diketahui pula bahwa tersangka telah memiliki istri dan anak.

“Tersangka ini sudah memiliki istri dan anak. Antara pelapor dan tersangka memang hubungannya pacar gelap,” tuturnya.

Tersangka saat ini mendekam di balik jeruji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang disangkakan melanggar Pasal 45 Jo 27 Ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Pornografi dengan Ancaman Pidana maksimal 12 tahun. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Menteri AHY: Pemerintah Hadir bagi Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu

KalbarOnline.com, Palu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

36 mins ago

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

12 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

12 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

16 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

18 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

18 hours ago