Sebarkan Video Seronok Dengan Pacar Gelap, Pemuda di Ketapang Diringkus Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang meringkus SO (35) lantaran melakukan tindak pidana Undang-undang ITE.

SO diamankan aparat lantaran telah menyebarluaskan foto sekaligus video seronok dengan pacar gelapnya yang juga merupakan salah seorang karyawati Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan penangkapan terhadap SO.

Eko berujar penangkapan terhadap pelaku tindak pidana ITE ini berawal dari laporan pelapor berinisial YD yang tak lain merupakan pacar gelap SO.

“Kamis 28 Maret pelapor mendapat info dari adiknya yang mengatakan kalau mendapat kiriman video pelapor sedang berhubungan badan dengan tersangka,” ujarnya, Minggu (31/3/2019).

Pelapor, lanjut dia, juga dihubungi oleh rekan-rekan kerjanya yang mendapati foto-foto pelapor tanpa busana yang terposting oleh akun facebook serta instagram miliknya.

Baca Juga :  Golkar Tutup Pendaftaran, Sembilan Balon ‘Ngarep’ Diusung di Pilkada Ketapang 2020

“Ternyata pelaku yang telah menyebar dan memposting foto serta video tersebut melalui akun media sosial pelapor. Karena merasa dipermalukan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tepat pada Kamis (28/3/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Lidik Satreskrim Polres Ketapang berhasil menangkap tersangka SO beserta dengan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo warna Rose Gold, 1 unit handphone Oppo warna Silver Hitam serta screnshoot akun facebook dan Instagram pelapor.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Eko menjelaskan, motif tersangka menyebarkan foto dan video seronoknya itu lantaran ia dan pacar gelapnya itu tengah berkelahi. Selain itu, SO juga berniat untuk menghancurkan karir pacar gelapnya agar dipecat dari pekerjaannya.

Baca Juga :  Merasa Difitnah dan Dirugikan, Ketua DPC PDIP Ketapang Akan Tempuh Jalur Hukum

“Ia mengaku sedang berkelahi dengan pelapor. Tujuannya memposting foto dan video pornografi juga untuk menghancurkan pelapor dan agar pelapor dipecat dari pekerjaannya,” jelasnya.

Tersangka, kata dia, juga mengaku sengaja memposting foto dan video melalui akun media sosial pelapor karena akun tersebut merupakan akun yang dibuat oleh tersangka untuk pelapor.

Selain itu, diketahui pula bahwa tersangka telah memiliki istri dan anak.

“Tersangka ini sudah memiliki istri dan anak. Antara pelapor dan tersangka memang hubungannya pacar gelap,” tuturnya.

Tersangka saat ini mendekam di balik jeruji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang disangkakan melanggar Pasal 45 Jo 27 Ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Pornografi dengan Ancaman Pidana maksimal 12 tahun. (Adi LC)

Comment