Categories: Ketapang

Polisi Amankan Oknum Pegawai Honor PUTR Ketapang ‘Nyambi’ Jadi Mucikari

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap praktik bisnis prostitusi online di wilayah Kota Ketapang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang perempuan yang berperan sebagai mucikari SD (31) warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan dan seorang pria WDY yang berniat memakai jasa seorang wanita yang diperjualbelikan SS (22), di Borneo Emerald Hotel, Ketapang, Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 22.25 WIB.

Kapolres Ketapang , AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP, Eko Mardianto mengatakan SD yang diketahui merupakan pegawai honorer di lingkungan Pemda Kabupaten Ketapang diamankan atas laporan dari korbannya SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong yang sudah beberapa kali diperjualbelikan SD selaku tersangka.

“Pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekitar Pukul 22.00 WIB tersangka menghubungi korban untuk kembali melayani pria yang memesan. Korban SS berdasarkan pengakuannya mengaku sudah dijual sebanyak 3 kali dan sudah tidak kuat lagi lalu menghubungi anggota Lidik Polres Ketapang,” ungkapnya, Kamis (31/1/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah mendapat informasi tersebut anggota Polres ketapang langsung melakukan penyelidikan di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki pemesan.

Sekitar Pukul 22.25 WIB dilakukan penangkapan di ruang Kamar nomor 301 lantai 3 Borneo Emerald Hotel terhadap WDY dan tersangka yang pada saat itu sedang berada di lobby hotel menunggu korban.

“Uang dari hasil dari melayani tamu diambil oleh tersangka dan untuk pelapor atau korban tidak mendapat bagian sama sekali,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan pria hidung belang tersebut beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp1,1 juta dan dua unit handphone merk I Phone berserta alat kontrasepsi henis kondom telah diamankan di Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“SD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

9 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

13 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

15 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

15 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

18 hours ago