Polisi Amankan Oknum Pegawai Honor PUTR Ketapang ‘Nyambi’ Jadi Mucikari

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap praktik bisnis prostitusi online di wilayah Kota Ketapang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang perempuan yang berperan sebagai mucikari SD (31) warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan dan seorang pria WDY yang berniat memakai jasa seorang wanita yang diperjualbelikan SS (22), di Borneo Emerald Hotel, Ketapang, Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 22.25 WIB.

Kapolres Ketapang , AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP, Eko Mardianto mengatakan SD yang diketahui merupakan pegawai honorer di lingkungan Pemda Kabupaten Ketapang diamankan atas laporan dari korbannya SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong yang sudah beberapa kali diperjualbelikan SD selaku tersangka.

Baca Juga :  Warga Tionghoa Pasang 700 Lampion Sambut Perayaan Imlek 2573 di Ketapang

“Pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekitar Pukul 22.00 WIB tersangka menghubungi korban untuk kembali melayani pria yang memesan. Korban SS berdasarkan pengakuannya mengaku sudah dijual sebanyak 3 kali dan sudah tidak kuat lagi lalu menghubungi anggota Lidik Polres Ketapang,” ungkapnya, Kamis (31/1/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah mendapat informasi tersebut anggota Polres ketapang langsung melakukan penyelidikan di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki pemesan.

Sekitar Pukul 22.25 WIB dilakukan penangkapan di ruang Kamar nomor 301 lantai 3 Borneo Emerald Hotel terhadap WDY dan tersangka yang pada saat itu sedang berada di lobby hotel menunggu korban.

Baca Juga :  Kapolres Tinjau Pengamanan Misa Jumat Agung di Gereja Katedral Santa Gema Galgani Ketapang

“Uang dari hasil dari melayani tamu diambil oleh tersangka dan untuk pelapor atau korban tidak mendapat bagian sama sekali,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan pria hidung belang tersebut beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp1,1 juta dan dua unit handphone merk I Phone berserta alat kontrasepsi henis kondom telah diamankan di Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“SD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment