Categories: Ketapang

Implementasi Zero Illegal, Polda Kalbar Amankan Ratusan Kayu Tak Berdokumen

Ratusan kayu ilegal ditangkap Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar

KalbarOnline, Ketapang – Sebagai bentuk impelementasi zero illegal, Polda Kalbar mengamankan ratusan kayu olahan jenis meranti dan belian yang berbentuk rakit di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Selasa (23/10/2018).

Ratusan kayu tersebut diamankan lantaran tak memiliki dokumen atau surat menyurat yang resmi.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono turut membenarkan pengamanan ratusan kayu yang diduga hasil ilegal logging itu. Ia menjelaskan tidak ada kompromi dengan para pelaku ilegal, semua akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini sudah menjadi Komitmen kita bersama, Polda Kalbar zero tolerance dan zero illegal,” tegasnya.

Kejadian bermula pada Selasa, 23 Oktober 2018 pagi, Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin oleh AKBP Ade Kuncoro SIK melakukan penangkapan terhadap Sapariadi. Sapariadi ini selaku pemilik sawmill PO Sumber Usaha di Dusun Ndua, RT 03, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Hasil penangkapan didapat, bahwa benar Sapariadi adalah pemilik sawmill PO Sumber Usaha bergerak di bidang usaha pengolahan kayu. Untuk kayu olahan yang berada di lokasi sawmill dalam bentuk rakit sebanyak kurang lebih 300 batang kayu olahan dengan berbagai ukuran dan jenis kayu meranti dan kayu belian.

“Kayu olahan meranti dibeli dari masyarakat Desa Hulu Sungai, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang dengan harga perkubik Rp750.000,” kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

Untuk kayu olahan jenis belian ukuran 8x16x4M perbatang dibeli seharga Rp220.000, untuk keseluruhan kayu olahan sebanyak 300 batang tersebut tidak ada dilengkapi dengan surat atau dokumen keterangan syahnya hasil hutan.

“Diduga Sapariadi melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujarnya. Guna pengembangan selanjutnya, tim mengamankan dan memeriksa pemilik kayu atas nama Sapariadi, mengamankan barang bukti kayu olahan untuk dititipkan ke Polres Ketapang. (*/Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Seorang Pemancing Ikan Ditemukan Tewas di Pantai Pasir Mayang

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…

2 hours ago

Karya Bakti TNI dan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Antara Desa Miau Merah dan Desa Bukit Penai

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…

4 hours ago

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

12 hours ago

Hadiri Pembukaan PD-PKPNU, Wabup Ketapang Harap Kader NU Tak Mudah Dipecah Belah

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…

12 hours ago

Wabup Ketapang Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-120 di Desa Mayak

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…

12 hours ago

Sekda Ketapang Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan…

12 hours ago