KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalbar menggelar forum koordinasi se-Indonesia di gedung Anex Untan Pontianak, Kamis (27/9/2018).
Dalam forum kordinasi tersebut mengangkat tema ‘Revitalisasi Forum Koordinasi Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi’ guna mendorong implementasi Undang-undang keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Wakil Gubernur Kalbar yang diwakili oleh Ir. Syawal Bondoreso selaku staff ahli Gubernur bidang sosial dan SDM yang membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, Pemerintah saat ini telah jauh berbeda dengan model pemerintahan yang terjadi pada masa lampau sebab pemerintah daerah sekarang ini dituntut untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (Good Governance).
“Konsep pemerintahan yang lebih baik menuntut adanya partisipasi semua warga dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan program kegiatan,” ungkap Syawal membacakan sambutan Wakil Gubernur.
Sejalan dengan hal tersebut, maka pada tahun 2008 lahirlah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pada prinsipnya, UU KIP menjadi jaminan hak konstitusi bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari Badan Publik,” tuturnya.
Dengan Undang-undang KIP tak hanya menjamin hak akses bagi setiap warga negara untuk mendapatkan informasi, tapi juga menuntut kita sebagai Badan Publik untuk lebih terbuka dan memberikan pelayanan informasi publik secara maksimal.
“Undang-undang ini memberikan Guidance bagi kita selaku Badan Publik, untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Badan Publik juga wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan,” tukasnya.
Sedangkan provinsi Kalimantan Barat mempunyai komitmen besar untuk mengimplementasikan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik dengan sebaik-baiknya dengan membentuk Komisi Informasi provinsi yang dibentuk pada tahun 2015 yang lalu.
“Pembentukan Komisi Informasi Provinsi diharapkan menjadi penggerak Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel melalui pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik,” tegasnya.
“Selain itu juga, pemerintah provinsi kalbar berusaha melakukan peningkatan terhadap pelayanan Informasi Publik secara maksimal. PPID provinsi juga sebagai ujung tombak mengimplementasikan UU KIP di Badan Publik sudah terbentuk sejak tahun 2011,” pungkasnya.
Dengan forum koordinasi ini semakin menumbuhkan gairah keterbukaan, sehingga keterbukaan informasi publik untuk demokrasi yang berkualitas dapat terwujud di Indonesia. (Agung Humas Pemprov/Fai)
KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…
KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…
KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…
Leave a Comment