Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik Berkualitas, PPID Kalbar Gelar Forum Koordinasi se-Indonesia

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalbar menggelar forum koordinasi se-Indonesia di gedung Anex Untan Pontianak, Kamis (27/9/2018).

Dalam forum kordinasi tersebut mengangkat tema ‘Revitalisasi Forum Koordinasi Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi’ guna mendorong implementasi Undang-undang keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Wakil Gubernur Kalbar yang diwakili oleh Ir. Syawal Bondoreso selaku staff ahli Gubernur bidang sosial dan SDM yang membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, Pemerintah saat ini telah jauh berbeda dengan model pemerintahan yang terjadi pada masa lampau sebab pemerintah daerah sekarang ini dituntut untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (Good Governance).

“Konsep pemerintahan yang lebih baik menuntut adanya partisipasi semua warga dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan program kegiatan,” ungkap Syawal membacakan sambutan Wakil Gubernur.

Baca Juga :  Diversifikasi Pangan, Cari Makanan Alternatif Pengganti Nasi

Sejalan dengan hal tersebut, maka pada tahun 2008 lahirlah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Pada prinsipnya, UU KIP menjadi jaminan hak konstitusi bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari Badan Publik,” tuturnya.

Dengan Undang-undang KIP tak hanya menjamin hak akses bagi setiap warga negara untuk mendapatkan informasi, tapi juga menuntut kita sebagai Badan Publik untuk lebih terbuka dan memberikan pelayanan informasi publik secara maksimal.

“Undang-undang ini memberikan Guidance bagi kita selaku Badan Publik, untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Badan Publik juga wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan,” tukasnya.

Baca Juga :  Buka Rakor Kesra, Gubernur Sutarmidji Pinta Inovasi dan Evaluasi Kinerja Dalam Pelayanan

Sedangkan provinsi Kalimantan Barat mempunyai komitmen besar untuk mengimplementasikan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik dengan sebaik-baiknya dengan membentuk Komisi Informasi provinsi yang dibentuk pada tahun 2015 yang lalu.

“Pembentukan Komisi Informasi Provinsi diharapkan menjadi penggerak Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel melalui pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik,” tegasnya.

“Selain itu juga, pemerintah provinsi kalbar berusaha melakukan peningkatan terhadap pelayanan Informasi Publik secara maksimal. PPID provinsi juga sebagai ujung tombak mengimplementasikan UU KIP di Badan Publik sudah terbentuk sejak tahun 2011,” pungkasnya.

Dengan forum koordinasi ini semakin menumbuhkan gairah keterbukaan, sehingga keterbukaan informasi publik untuk demokrasi yang berkualitas dapat terwujud di Indonesia. (Agung Humas Pemprov/Fai)

Comment