Categories: Kubu Raya

Datangi Pemkab KKR, Warga Pal IX Tuntut Pemerintah Tutup PT Mega Mix

KalbarOnline, Kubu Raya – Sejumlah warga di sejumlah RT Desa Pal IX Sungai Kakap mendatangi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya guna menuntut agar PT Mega Mix yang beroperasi di lingkungan tempat tinggal mereka segera ditutup, Kamis (13/9/2018).

Tuntutan warga ini lantaran keberadaan PT Mega Mix yang mengelola industri semen ini dinilai telah mengganggu ketertiban lingkungan sekitar dan meresahkan.

Kedatangan warga diterima langsung dari beberapa instansi teknis mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas PUPR. Terlihat juga manajemen dari PT Mega Mix ikut menghadiri pertemuan itu.

Khairul salah seorang warga mengatakan PT Mega Mix tidak mengantongi izin dari pemerintah tapi aneh sudah bisa beroperasi.

“Rencana awal disebutkan akan bangun SPBU. Tapi ternyata berbeda yang berdiri justru pabrik pengolahan semen,” ungkapnya.

Dampaknya menurut warga RT 06 RW 02 ini debu yang beterbangan mengakibatkan rumah dipenuhi debu semen. Kejadian ini sudah terjadi sekitar setengah tahun lalu.

Selanjutnya dari hasil keputusan pertemuan antara warga dan manajemen PT Mega Mix yang difasilitasi Pemkab Kubu Raya menyatakan bahwa PT Mega Mix perusahaan pengolahan semen yang beroperasi di Desa Pal IX wajib dihentikan. Keputusan itu disepakati setelah adanya pertemuan antara beberapa dinas, warga dan pihak perusahaan di ruang rapat Sekda.

“Jadi hasil kesepakatan hari ini selama proses perizinan belum dimiliki maka perusahaan harus menghentikan kegiatan usahanya,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubu Raya, Lugito, saat ditemui awak media.

Lugito menceritakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat sejak lama. Atas aduan itu Bupati perintahkan untuk ditindaklanjuti. Tanggal 22 Agustus lalu beberapa dinas turun ke lapangan.

“Hasilnya memang ditemukan PT Mega Mix tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan seperti izin lokasi, izin lingkungan, IMB dan Izin Usaha Industri,” ungkapnya.

Lugito juga menerangkan bahwa pada tanggal 3 September lalu, pelaku usaha berkonsultasi. Pihaknya menjelaskan bahwa mereka harus memenuhi peryaratan yang ditentukan.

“Surat peringatan sudah dilayangkan dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup. Kalau mereka abaikan maka dilayangkan lagi surat. Peringatan kedua dan ketiga,” terangnya.

Selanjutnya pada tanggal 9 September warga kembali datang untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya.

“Maka hari inilah kami memanggil semua pihak. Jadi masyarakat diminta untuk sabar karena kami sudah bergerak menindaklanjutinya,” harapnya. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tak Perlu Campur Urusan Paslon Lain, Relawan: Midji-Norsan Siap Tarung Gagasan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar petahana, Sutarmidji irit bicara saat dimintai tanggapan terkait…

5 hours ago

Apa Kabar Kapuas Raya? Midji-Norsan Anggap Janji yang Terucap, Wajib Diperjuangkan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024, Sutarmidji dan Ria…

5 hours ago

Midji-Norsan Sepakat Maju Sepaket di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline, Pontianak - Perdebatan elitis mengenai keretakan hubungan Sutarmidji dan Ria Norsan terjawab tuntas, pada…

5 hours ago

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang…

7 hours ago

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

11 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

11 hours ago