Categories: Ketapang

Ironi Kasus Korupsi Sumbangkan Jumlah PNS Ketapang yang Dipecat Sepanjang 2018

KalbarOnline, Ketapang – Sebanyak 14 orang Aparatur Sipil Negara (PNS) di lingkungan Pemda Ketapang dipecat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di sepanjang tahun 2018 ini. Bahkan 6 diantara 14 orang ASN tersebut dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepala BKPSDM Ketapang, Repalianto mengatakan mereka yang di pecat tersebut karena telah melakukan kesalahan fatal. Menurutnya keputusan tersebut juga telah melalui mekanisme dalam peraturan kepegawaian yang berlaku.

“Dari 14 orang yang dipecat, enam diantaranya di PTDH karena melakukan pelanggaran yang sangat berat seperti terlibat kasus korupsi yang sudah diputuskan oleh pengadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika di tahun 2018 ini pihaknya telah banyak menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Ketapang, yang mana diantaranya telah selesai diproses sehingga ada yang dilakukan pemecatan dan sebagian masih ada dalam proses.

“Selain dipecat, ada juga yang diberi sanksi, mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat. Untuk sanksi ringan berupa penundaan kenaikan pangkat, sedangkan sanksi berat yakni pemecatan, ada pemecatan dengan hormat ada yang tidak hormat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari beberapa orang ASN yang dipecat ada yang melakukan banding bahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak diantaranya yang diajukan oleh mantan Kadis dan Sekdis Kesehatan Ketapang, HY dan UI yang sebelumnya terlibat kasus korupsi dan telah divonis oleh pengadilan.

“Tapi sampai sekarang belum ada putusan terkait gugatan tersebut,” ucapnya.

Ia juga mengatakan selain itu pihaknya juga mengeluarkan dua SK pemberhentian sementara terhadap dua PNS yang terlibat kasus narkoba dan penipuan, namun tidak menutup kungkinan kedua pegawai tersebut bisa dipecat jika pengadilan telah memvonis keduanya lebih dari dua tahun hukuman kurangan penjara.

“Untuk kejahatan umum, PNS bisa dipecat kalau vonis penjaranya di atas dua tahun, beda dengan kasus korupsi karena merupakan tindak kejahatan khusus, berapapun vonisnya tetap saja dipecat dari PNS,” terangnya.

Ia berharap kepada seluruh SOPD yang ada untuk dapat melakukan pembinaan terhadap jajaran dibawahnya dan dapat melaporkan kepada pihaknya jika ada pegawai di masing-masing SOPD yang terlibat kasus kriminal dan ditangani oleh pihak kepolisian sehingga pihaknya bisa memberhentikan sementara yang bersangkutan jika sudah memasuki tahap penahanan untuk mempermudah proses hukum.

“Semoga ini menjadi pelajaran bersama, kita berharap tidak ada lagi PNS yang terjerumus masalah kriminal atau melakukan pelanggaran fatal sehingga dipecat,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

4 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

4 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

4 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

7 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

14 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

15 hours ago