Categories: Pontianak

Sutarmidji Ancam Bekukan Pemanfaatan Lahan yang Terbakar

Pastikan teken Perwa terkait kebakaran lahan pada Senin pekan depan

KalbarOnline, Pontianak – Kebakaran lahan yang juga terjadi di Kota Pontianak membuat Wali Kota Pontianak, Sutarmidji gerah. Bahkan dia memastikan akan menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwa) untuk menindak para pembakar dan pemilik lahan yang terbakar.

“Senin (20/8/2018) ini saya akan tandatangani Perwa itu,” ungkapnya usai upacara penurunan bendera merah putih HUT RI ke-73 di Lapangan Keboen Sajoek Pontianak, Jumat (17/8/2018).

Baca: Upacara HUT RI ke-73, Sutarmidji Pamitan Mohon Dukungan Pimpin Kalbar

Baca: Sutarmidji Ajak Ibunda Hadiri Upacara HUT RI ke-73

Dirinya membeberkan, dalam perwa tersebut salah satunya menyebutkan, bagi lahan yang terbakar atau sengaja dibakar di wilayah Kota Pontianak, maka lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan untuk fungsi apapun dalam jangka waktu 3 hingga 5 tahun ke depan.

“Kalau lahan itu sengaja dibakar, maka pembekuan untuk pemanfaatan lahan itu selama 5 tahun, tetapi apabila terbakar, maka akan dibekukan selama 3 tahun,” sebut Midji.

Menurutnya, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa menjaga lahan miliknya.

“Bayangkan, hampir setiap hari kita harus memadamkan api di lahan itu-itu terus,” kesalnya.

Tak hanya sanksi pembekuan pemanfaatan lahan, pihaknya juga berencana menjatuhkan sanksi dengan membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api kepada pemilik lahan.

“Biar saja dia kapok, kalau tidak begitu tidak ada efek jera,” tegas Wali Kota dua periode ini.

Midji menyebut ada indikasi lahan-lahan itu sengaja dibakar untuk membangun perumahan. Betapa tidak, dalam sepekan usai lahan itu terbakar, sudah ada yang membangun jalan untuk perumahan di lokasi tersebut. Kejadian itu diduganya ada kesengajaan lahan itu dibakar. Untuk itu, dirinya tak segan-segan akan menindak tegas para pengembang yang melakukan pembakaran lahan.

“Kalau sudah mengantongi IMB, maka kita akan cabut izinnya. Sedangkan bagi yang belum mengajukan perizinannya, maka kita tidak akan terbitkan izinnya selama lima tahun,” pungkasnya. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

5 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

8 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

9 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

9 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

9 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

10 hours ago