Categories: Landak

Warga Dusun Antema Geruduk Polsek Mempawah Hulu dan Ancam Segel 2 SMP Negeri

KalbarOnline, Landak – Sekitar 30 warga Dusun Antema, Desa Pahokng mendatangi Polsek Mempawah Hulu dengan marah dan nada nada keras, Rabu (30/5) pagi.

Kedatangan warga disambut hangat oleh Kapolsek Mempawah Hulu, Ipda Zulianto dan jajaran dengan mengajak warga untuk masuk ke ruang pertemuan Polsek Mempawah Hulu.

Kapolsek juga menanyakan maksud dan tujuan kedatangan warga Dusun Antema tersebut.

“Kedatangan warga Dusun Antema ini memberitahukan kepada pihak Kepolisian Sektor Mempawah Hulu bahwa akan melakukan penyegelan SMPN 1 Mempawah Hulu dan SMPN 6 Mempawah Hulu,” jelas Kapolsek.

Adapun alasan penyegelan sekolah tersebut dikarenakan dua sekolah itu tidak mau menerima siswa baru yang berasal dari Dusun Antema, Desa Pahokng.

Guna meredam warga, Kapolsek Mempawah Hulu langsung berangkat menuju UPT Karangan bertemu dengan Kepala UPT dan segera membawa ke Polsek guna meminta penjelasan tentang zona penerimaan siswa baru.

Kepala UPT Karangan, Marselus, S.Pd menuturkan bahwa pihaknya tidak berkompeten untuk memutuskan zona penerimaan siswa sebab hal itu sudah diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Landak.

“Untuk penerimaan siswa sesuai zona itu diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Landak dan terkait hal itu UPT tidak berkompeten memutuskan zona penerimaan siswa,” terang Marselus.

Satu diantara perwakilan warga Dusun Antema, Reja menuturkan, hal yang melatarbelakangi pihaknya akan melakukan penyegelan yakni terkait masalah zona penerimaan siswa. Selain itu juga, dikatakan Reja, ada perkataan dari oknum Kepala Sekolah yang membuat warga Dusun Antema berang.

“Oknum Kepala Sekolah itu menyatakan bahwa siswa-siswi dari SDN di Antema itu tidak bisa membaca. Sehingga dua SMPN itu tidak mau menerima siswa dari SDN Antema di tempat kami,” tukas Reja.

Setelah mendengar penjelasan dari Kepala UPT Karangan, warga Dusun Antema lantas pulang ke rumah dengan tenang dan kondusif.

Kapolsek berharap warga tetap bersama dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

“Sembari menunggu penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Landak dan akan melakukan mediasi kembali dengan Kepala SMPN1 dan SMPN 6 Mempawah Hulu pada Senin 4 Juni 2018 nanti,” pungkas Ipda Zul. (Fai/Hms Polsek Mempawah Hulu)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

1 hour ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

1 hour ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

1 hour ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

2 hours ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

2 hours ago