Categories: Sintang

Pimpin Rapat Monev Sengketa Batas Desa, Wabup Askiman Harap Dokumen Terkait Pemekaran Ditelaah Ulang

KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs Askiman MM memimpin rapat mengenai pengurusan sengketa wilayah batas desa di Balai Pegodai komplek rumah dinas Wakil Bupati Sintang, Senin (2/4).

Rapat ini merupakan proses monitoring dan evaluasi atas kinerja tim penyelesai sengketa batas wilayah di Kabupaten Sintang.

Tim tersebut terdiri dari beberapa instansi terkait, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Tata Ruang, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

“Kita tahu ada 100an desa kita yang menjadi pemekaran wilayah beberapa waktu lalu yang masih ada masalah soal batas. Ada batas-batas yang belum disepakati, ada juga yang sudah disepakati namun belum ada penegasannya, itulah yang harus kita selesaikan segera,” ujarnya.

Menurut Askiman, konflik yang berkaitan dengan penegasan penetapan batas wilayah desa akan memicu munculnya ketidakstabilan di Sintang. Ia menegaskan kembali langkah-langkah yang harus dilakukan oleh tim kedepannya.

“Prinsipnya, kita (Pemerintah) harus netral, kita gunakan dasar peta tata ruang kabupaten dan kita gunakan peta pembentukan desa lama. Kita lakukan sosialisasi kembali atas Peraturan Bupati (perbup) salah satunya tentang penegasan bahwa hak masyarakat atas sumber daya alam sebelumnya dimiliki secara turun temurun tidak berubah oleh karena adanya penegasan batas wilayah,” tegasnya.

Askiman mengharapkan adanya telaah ulang atas dokumen-dokumen yang ada terkait dengan pemekaran desa. Kemudian tim dapat melakukan sinkronisasi peta.

Pada kesempatan itu, Plh Kepala Dinas PMPD (pemdes), Ulidal Mohtar menyampaikan beberapa kendala yang terjadi dalam proses sengketa batas wilayah desa.

“Prosesnya agak rumit karna masing-masing pihak berkeras atas batas-batas yang diklaim oleh masyarakat, sehingga muncul perdebatan yang cukup emosional. Proses ini juga memakan waktu yang cukup panjang dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

“Ada konflik kepentingan yang muncul setelah batas wilayah dibuat namun belum ditegaskan, misalnya keberadaan perusahaan di daerah batas wilayah. Kita hanya mampu mengakomodir 1-2 desa setiap tahun, karna keterbatasan anggaran,” pungkasnya. (Sg/Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

10 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

10 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

15 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

16 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

16 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

20 hours ago