Categories: Pontianak

Tahun 2018 Seluruh Hotel Harus Terapkan Laporan Pajak Online

Pemkot Pontianak Luncurkan Pontianak Online Tax Report (OTR)

KalbarOnline, Pontianak – Untuk efisiensi dan memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelaporan pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak meluncurkan Pontianak Online Tax Report (OTR) di Hotel Mercure, Jumat (22/12).

OTR adalah sistem pelaporan pajak daerah oleh Wajib Pajak (WP) secara online. Sebagai tahap awal, lima WP hotel, yakni Hotel Mercure, Hotel Aston, Hotel Transera, Hotel Santika dan Hotel Kapuas Dharma menjadi pilot project OTR.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyebut, OTR sebagai wujud transparansi dari para pengelola perhotelan sebagai WP. Hal ini adalah bagian dari bentuk transparansi yang diterapkan Pemkot Pontianak dalam perpajakan daerah.

“Jangan hanya pemerintah yang dituntut transparan, wajib pajak juga harus transparan,” katanya.

Ia meminta tahun 2018 seluruh hotel sudah menerapkan pelaporan OTR. Seluruh hotel harus masuk dan terkoneksi dalam sistem pelaporan online ini.

“Minimal bintang tiga sudah harus terapkan OTR, baru bintang dua dan seterusnya,” sebutnya.

Pajak yang dipungut oleh Pemkot Pontianak itu akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan Kota Pontianak.

“Semakin maju Pontianak maka semakin baik pula aktivitas perekonomian dan iklim usaha,” ujarnya.

Menurut Wali Kota dua periode ini, OTR diterapkan dalam rangka tertib perpajakan, bukan semata peningkatan pajak. Meskipun pihaknya tetap percaya kepada WP, namun pelaporan pajak daerah secara online ini untuk lebih tertibnya administrasi pelaporan. Dengan OTR ini, setiap transaksi terintegrasi dalam sistem pajak daerah.

“Jadi lebih mudah mengawasi dan masing-masing akan lebih nyaman,” ungkap Sutarmidji.

Kepala BKD Kota Pontianak, Hendro Subekti menjelaskan, kelima hotel yang menjadi tahap awal sebagai pilot project dan mereka mulai menerapkan pelaporan secara online tahun 2017 ini. Ia berharap dengan diterapkannya OTR oleh kelima hotel tersebut, bisa memotivasi WP-WP lainnya untuk menerapkan pelaporan secara online.

“Ini salah satu upaya untuk efisiensi waktu, tenaga, sehingga tidak perlu hilir mudik hanya untuk menyampaikan laporan pajaknya,” tuturnya.

Dikatakannya, saat ini tercatat 50 WP sektor perhotelan yang ada di Kota Pontianak. Tahun 2018, pihaknya akan menerapkan OTR terhadap seluruh WP perhotelan, restoran dan tempat hiburan.

“Tahun 2018 kita akan pasang alat yang ditempatkan di tempat usaha wajib pajak. Laporan transaksi mereka per hari itu akan masuk ke alat kami. Melalui alat itu akan bisa mentransfer data ke receiver di Kantor BKD dan dari hari per hari kita bisa pantau secara real time transaksi wajib pajak,” pungkasnya. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

7 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

7 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

12 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

13 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

13 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

16 hours ago