Tahun 2018 Seluruh Hotel Harus Terapkan Laporan Pajak Online

Pemkot Pontianak Luncurkan Pontianak Online Tax Report (OTR)

KalbarOnline, Pontianak – Untuk efisiensi dan memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelaporan pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak meluncurkan Pontianak Online Tax Report (OTR) di Hotel Mercure, Jumat (22/12).

OTR adalah sistem pelaporan pajak daerah oleh Wajib Pajak (WP) secara online. Sebagai tahap awal, lima WP hotel, yakni Hotel Mercure, Hotel Aston, Hotel Transera, Hotel Santika dan Hotel Kapuas Dharma menjadi pilot project OTR.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyebut, OTR sebagai wujud transparansi dari para pengelola perhotelan sebagai WP. Hal ini adalah bagian dari bentuk transparansi yang diterapkan Pemkot Pontianak dalam perpajakan daerah.

“Jangan hanya pemerintah yang dituntut transparan, wajib pajak juga harus transparan,” katanya.

Ia meminta tahun 2018 seluruh hotel sudah menerapkan pelaporan OTR. Seluruh hotel harus masuk dan terkoneksi dalam sistem pelaporan online ini.

Baca Juga :  MCP Provinsi Kalbar Tahun 2022 Ditargetkan di Atas 90 Persen

“Minimal bintang tiga sudah harus terapkan OTR, baru bintang dua dan seterusnya,” sebutnya.

Pajak yang dipungut oleh Pemkot Pontianak itu akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan Kota Pontianak.

“Semakin maju Pontianak maka semakin baik pula aktivitas perekonomian dan iklim usaha,” ujarnya.

Menurut Wali Kota dua periode ini, OTR diterapkan dalam rangka tertib perpajakan, bukan semata peningkatan pajak. Meskipun pihaknya tetap percaya kepada WP, namun pelaporan pajak daerah secara online ini untuk lebih tertibnya administrasi pelaporan. Dengan OTR ini, setiap transaksi terintegrasi dalam sistem pajak daerah.

“Jadi lebih mudah mengawasi dan masing-masing akan lebih nyaman,” ungkap Sutarmidji.

Kepala BKD Kota Pontianak, Hendro Subekti menjelaskan, kelima hotel yang menjadi tahap awal sebagai pilot project dan mereka mulai menerapkan pelaporan secara online tahun 2017 ini. Ia berharap dengan diterapkannya OTR oleh kelima hotel tersebut, bisa memotivasi WP-WP lainnya untuk menerapkan pelaporan secara online.

Baca Juga :  Besok, Tiga Daerah di Kalbar Terima Vaksin Sinovac Termin Satu

“Ini salah satu upaya untuk efisiensi waktu, tenaga, sehingga tidak perlu hilir mudik hanya untuk menyampaikan laporan pajaknya,” tuturnya.

Dikatakannya, saat ini tercatat 50 WP sektor perhotelan yang ada di Kota Pontianak. Tahun 2018, pihaknya akan menerapkan OTR terhadap seluruh WP perhotelan, restoran dan tempat hiburan.

“Tahun 2018 kita akan pasang alat yang ditempatkan di tempat usaha wajib pajak. Laporan transaksi mereka per hari itu akan masuk ke alat kami. Melalui alat itu akan bisa mentransfer data ke receiver di Kantor BKD dan dari hari per hari kita bisa pantau secara real time transaksi wajib pajak,” pungkasnya. (jim)

Comment