Tak Taati Perda, Banyak Ditemui Pemilik Usaha Merubah Bentuk Bangunan Tanpa Melapor

KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan penertiban papan reklame serta kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pemilik tempat usaha, di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Ditemui pada saat penertiban, Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Satpol PP Kubu Raya, Parade Senja mengatakan berdasarkan temuan dilapangan masih banyak tempat usaha di Sungai Raya yang belum memiliki IMB terlebih lagi bangunan tersebut sudah berubah bentuk aslinya.

Baca Juga :  Semua Korban Tenggelamnya Perahu Robin di Batu Ampar Ditemukan Meninggal Dunia

“Ketaatan pemilik usaha dalam rangka tertib IMB sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum. Untuk itu bagi pemilik bangunan yang telah merubah bentuk aslinya untuk segera mengurus berkas-berkas perubahan tersebut ke Dinas PUPR Kubu Raya,” ujarnya, Kamis (8/3) siang.

Baca Juga :  Kubu Raya Siap Gelar MTQ Kabupaten Dalam Waktu Dekat, Ini Keterangan Ketua Panitia

Lokasi penyisiran dalam kegiatan tersebut diantaranya pasar parit baru, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, serta bangunan-bangunan ruko di Jalan Adis Sucipto, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya.

Petugas Satpol PP Kubu Raya mengimbau kepada pemilik usaha agar segera memperbaharui IMB bagi ada perubahan, serta yang belum memiliki IMB untuk melegalitaskan bangunanya sebelum diambil tindakan secara tegas. (ian)

Comment