KalbarOnline, Kapuas Hulu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Lisma Roliza, SH mengatakan bahwa salah satu syarat menjadi pemilih dalam pesta demokrasi yaitu harus memiliki KTP elektronik (e-KTP).
“e-KTP adalah salah satu syarat penting untuk bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2018 mendatang,” kata Lisma, belum lama ini.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pemutahiran data pemilih untuk Pilkada 2018 akan dilaksanakan pada Januari mendatang.
Oleh sebab itu, Lisma mengimbau agar masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, untuk segera melakukan perekaman.
“Masyarakat harus proaktif memastikan diri apakah sudah memiliki KTP elektronik atau minimal sudah melakukan perekaman,” tuturnya.
Lisma mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), agar tidak ada kendala dalam data pemilih khususnya yang sudah memiliki KTP elektronik ataupun sudah terdaftar.
“Sebagai penyelenggara Pemilu, kami menjamin seluruh pemilih bisa menggunakan hak pilihnya, namun terkait memilih atau tidak itu sepenuhnya hak pemilih,” tandasnya. (Ishaq)
KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…
KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…
KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…
KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…
KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…
Leave a Comment