Categories: Kayong Utara

Massa Yang Tergabung Dengan AMPG 7 Menggelar Aksi di Kantor Bupati KKU, Hildi Hamid Hentikan Aktivitas PT TBMS

KalbarOnline, Kayong Utara – Buntut dari penolakan warga Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara terhadap akan dijadikannya gunung tujuh sebagai kawasan ekplorasi tambang batuan granit oleh PT Teluk Batang Mitra Sejati (TBMS) berakhir dengan aksi demontrasi warga.

Massa demontrans yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Peduli Gunung Tujuh (AMPG 7) bersama dengan tokoh masyarakat Teluk Batang sudah terlihat berkumpul sejak puluk 08.00 pagi di lapangan sepak bola Kecamatan Teluk Batang Selasa (4/7).

Massa yang berjumlah lebih dari 500 orang kemudian menuju Kantor Bupati Kayong Utara, setibanya di depan Kantor Bupati massa yang dikawal oleh personil Polres Kayong Utara menggelar orasi, dalam orasinya koordinator aksi yang juga Ketua AMPG 7 Verry Liem menyampaikan tuntutan warga kepada Bupati Kayong Utara untuk segera mencabut izin lingkungan PT TBMS.

Massa Aksi Yang Tergabung Dalam AMPG 7 Saat Berorasi Didepan Kantor Bupati Kayong Utara (Foto: Adi LC)

“Kami menuntut agar Bupati Kayong Utara segera mencabut izin lingkungan terhadap PT TBMS, karena kami tidak mau gunung sumber air bersih dan situs sejarah kami di rusak, serta meninjau ulang terkait Perda Nomor 8 tahun 2015,” ujar Verry dalam orasinya.

Perwakilan massa diterima oleh langsung oleh Bupati Hildi Hamid, setelah melalui perundingan panjang perwakilan massa menerima keputusan Bupati untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan batu granit oleh PT TBMS di Kecamatan Teluk Batang dengan mengeluarkan surat bernomor :660/2349/PKLH.Set-A  yang menegaskan:

– Diminta Kepada Pihak PT Teluk Batang Mitra Sejati agar segera menghentikan seluruh aktivitas terkait pertambangan batu granit di Kecamatan Teluk Batang,” bunyi Surat Keputusan Bupati pada poin ketiga.

Massa yang telah mengantongi Surat Bupati kemudian melanjutkan aksinya ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kayong Utara untuk meminta peninjauan ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2015. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

15 mins ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

26 mins ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

28 mins ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

42 mins ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

43 mins ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

1 hour ago