Categories: Ketapang

Keluarkan Izin Renovasi Trotoar, Sekretaris Dinas PU Dilaporkan LSM

KalbarOnline, Ketapang – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Sekretaris Dinas PU, Mahsus ,ST., MT dilaporkan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (LIDIK KRIMSUS) Kabupaten Ketapang, A Rahman HS kepada Bupati Ketapang.

Menurut A Rahman HS, surat bernomor : 611.41/35/DPUTR-C/2017 tentang Izin Merenovasi Trotoar ditandatangani Sekretaris Dinas PU, Mahsus tertanggal 24 Maret 2017 yang diberikan kepada Erwin Setiawan selaku Direktur PT Sinar Nevada sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah khususnya pada Bab VI tentang Pemanfaatan, Pasal 26 ayat (1) hurup (b) dan Bab VII pasal 42 ayat (1) dan (2).

“Pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengaman barang milik negara/daerah, yaitu pengamanan administrasi, pengananan fisik dan pengamanan hokum,” terang arahman kepada KalbarOnline dikantornya, Minggu (14/5).

Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan saat dirinya mengkonfirmasi perihal surat tersebut kepada Kepala Dinas PU, Donatus, SH, justru yang bersangkutan tidak mengetahui tentang penerbitan surat tersebut dan menurutnya cacat procedural.

“Menurut keterangan Kepala Dinas PU pada saat saya konfirmasi menjelaskan bahwa penerbitan surat tersebut bukanlah kewenangan Sekretaris dan itu di luar pengetahuannya serta tidak dapat dibenarkan secara prosedur,” ungkap A Rahman menirukan penjelasan Kepala Dinas PU Ketapang.

Terpisah, Sekretaris Dinas PU, Mahsus, ST., MT saat di Konfirmasi KalbarOnline membenarkan bahwa memang betul dirinya yang mengeluarkan surat tersebut atas permintaan Erwin Setiawan selaku Direktur PT Sinar Nevada untuk merenovasi trotoar.

“Memang benar surat itu saya yang bertanda tangan, saat itu saya PLH kepala dinas, karena Kepala Dinas sedang tugas luar kota jadi tidak mungkin menunggu Kepala Dinas dating,” terang Mahsus.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa renovasi tersebut hanya merendahkan bagian atas trotoar sehingga bisa dilalui oleh kendaraan guna untuk jalan masuk dan keluar bangunan yang sedang dikerjakan oleh PT Sinar Nevada di kawasan jalan R Suprapto.

“Menurut saya penerbitan surat ijin tersebut tidak melanggar peraturan karena bukan menyangkut hal prinsip, itu demi kelancaran terhadap pelayanan public,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

3 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

8 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

9 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

9 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

13 hours ago