Jika Jakarta Tidak PSBB Lagi, Begini Dampaknya

KalbarOnline.com – Aktivitas di Jakarta bakal kembali sepi. Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik ”rem darurat”. Dia memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Keputusan itu disampaikan Anies di Balai Kota DKI Jakarta kemarin (9/9). Dia menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi dasar kebijakan PSBB diberlakukan kembali di Jakarta. Pertama, angka kematian meningkat sejak pertengahan Agustus 2020.

”Secara persentase memang masih rendah, sekitar 2,7 persen, nasional mencapai 4,1 persen. Meski rendah, secara absolut jumlahnya terus bertambah dengan cepat. Ini yang harus diperhatikan,” terangnya.

Dua hal lainnya, Anies menyebut berkaitan dengan kapasitas fasilitas kesehatan di Jakarta. Utamanya ketersediaan tempat tidur di ICU dan ruang isolasi khusus pasien Covid-19. Sebab, tingkat keterpakaian tempat tidur rumah sakit di Jakarta saat ini masuk dalam kondisi darurat. Tempat tidur di ruang isolasi sudah terpakai 77 persen dan di ICU terpakai 83 persen. Jika tidak ada rem darurat, tempat tidur isolasi akan penuh pada 17 September dan ICU penuh pada 15 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (JAWA POS PHOTO)

Pemprov DKI akan meningkatkan kapasitas tempat tidur di ruang isolasi maupun ICU. Perinciannya, di ruang isolasi dari 4.053 menjadi 4.807 tempat tidur dan di ICU dari 528 menjadi 636 tempat tidur. Meski demikian, Anies menegaskan bahwa tambahan kapasitas tersebut harus diikuti upaya pembatasan penularan Covid-19. Jika tidak, penambahan itu akan sia-sia. Pada 6 Oktober tempat tidur di ruang isolasi akan kembali penuh. Sedangkan di ruang ICU, tempat tidur akan penuh kembali pada 25 September.

Anies menegaskan, dengan diberlakukannya kembali PSBB, semua kegiatan di Jakarta akan kembali seperti pada masa awal pandemi. Yakni, semua bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan sebisa mungkin beribadah di rumah. Memang, rumah ibadah lokal disebutnya masih bisa beroperasi. Namun, rumah ibadah raya yang jamaahnya berasal dari berbagai daerah tidak diizinkan buka. ”Detailnya akan kami sampaikan beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Cerita Aipda Budi Arie Tjahyadi Kembali ke Tanah Air Setelah Jalani Misi Perdamaian di Sudan

Selagi menyusun aturan PSBB secara detail, Anies meminta pelaku usaha di Jakarta mempersiapkan diri. Sebab, kebijakan PSBB tersebut berlaku mulai 14 September 2020. ”Perlu kami sampaikan awal, ini ancang-ancang kita menuju PSBB. Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran nonesensial bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usaha berhenti. Kegiatan tetap berjalan, tetapi di rumah. Perkantoran yang tidak diizinkan operasi,” tegasnya.

Baca juga: Anies Cabut Masa Transisi, Mulai 14 September Berlakukan PSBB Total

Nanti ada sebelas bidang esensial yang boleh beroperasi dengan operasi minimal selama masa PSBB berlangsung. Transportasi publik juga akan dibatasi dengan ketat. Akses keluar masuk Jakarta pun akan kembali dibatasi. Selama masa PSBB berlaku, Anies akan memberikan bantuan sosial kepada warga rentan yang terdampak. Namun, detail bantuan akan disampaikan pada beberapa hari berikutnya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI mengumumkan total kasus Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 49.837. Dari jumlah itu, ada 4.432 kasus aktif yang menjalani perawatan di rumah sakit. Jumlah tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan ketersediaan tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi rumah sakit (RS) rujukan.

Hingga 6 September 2020, persentase keterpakaian tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi di 67 RS rujukan Covid-19 di Jakarta sudah kritis. WHO membuat standar keterpakaian maksimal 60 persen. Padahal, di Jakarta, tempat tidur di ruang isolasi sudah terpakai 77 persen dari ketersediaan 4.053 unit. Sedangkan di ruang ICU sudah terpakai 83 persen dari ketersediaan 528 tempat tidur. ’’Kami memang sedang meningkatkan kapasitas tempat tidur, baik di ICU maupun ruang isolasi, melalui berbagai strategi. Pertama, RSUD Cengkareng dan Pasar Minggu sementara ini akan khusus untuk penanganan Covid-19,’’ terangnya Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.

Baca Juga :  Bio Farma Terima 15 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Covid-19

Pada bagian lain, Ketua Tim Mitigasi PB IDI dr Adib Khumaidi SpOT menyatakan, testing Covid-19 dan penyediaan fasilitas kesehatan harus berjalan beriringan. Dia menambahkan, laporan di kertas kadang berbeda dengan kenyataan. Adib mencontohkan DKI Jakarta yang okupansinya sekitar 80 persen. Namun, realitanya susah mencari kamar isolasi ataupun ICU.

Karena itu, pemerintah daerah dan pusat harus melakukan pemetaan. Setiap wilayah harus memiliki data berapa jumlah penduduk, tenaga kesehatan, tempat tidur, ruang isolasi, dan fasilitas kesehatan lain.

Ketika sudah ada pemetaan, langkah selanjutnya adalah membuat skenario. Pemerintah harus memiliki skenario terburuk. Misalnya, jika jumlah pasien membeludak dan rumah sakit tidak mampu menampung, rumah sakit dari wilayah lain harus mengantisipasi. ”Jika ini bicara Jakarta, harus ada integrasi dengan wilayah sekitarnya,” tuturnya.

Travel Warning untuk Indonesia

Indonesia kini masuk daftar negara yang harus dihindari warga dari negara-negara lain. Total ada 59 negara yang menutup perbatasannya untuk para pelancong dari Indonesia. AS adalah salah satunya. Negeri Paman Sam itu bahkan memasukkan Indonesia dalam daftar travel warning atau peringatan perjalanan level 3 sejak awal Agustus.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS merekomendasikan agar penduduknya menghindari bepergian untuk urusan tidak penting ke Indonesia. Bukan tanpa alasan CDC mengeluarkan travel warning tersebut. Itu disebabkan angka penularan Covid-19 di Indonesia yang terus meroket. ’’Jika Anda sakit di Indonesia dan butuh perawatan medis, sumber daya mereka mungkin terbatas,’’ bunyi pengumuman di website CDC.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment