Ani Sofian Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pemkot Pontianak di Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang, seluruh kepala perangkat daerah serta ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membacakan ikrar netralitas ASN.

Ikrar netralitas itu dipimpin oleh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, pada Selasa (21/05/2024). Setelah pembacaan ikrar, ASN juga diminta untuk menandatangani pakta integritas netralitas.

“Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang ASN Pasal 12 menyebutkan, bahwa ASN bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelas Pj Wali Kota Pontianak usai kegiatan. Kegiatan ikrar netralitas ASN itu turut dirangkai dengan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian dan serta Launching SIMASN.

Baca Juga :  Sutarmidji Ungkap Bagaimana C Ronaldo Bisa Jadi Pemain Terbaik Dunia

Lebih lanjut Ani Sofian juga mengingatkan kepada seluruh ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial. Pesannya, hindari untuk like dan share postingan kampanye peserta pilkada.

“Serta jangan memposting foto-foto yang mengarah pada unsur kampanye maupun keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pilkada,” tegasnya.

ASN sebagai pelayan publik dan pelaksana jalannya roda pemerintah, tentu akan menjadi sorotan masyarakat. Melalui pembacaan ikrar netralitas ini, Ani Sofian mengimbau ASN berkomitmen untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun.

“Dan tidak memihak pada kepentingan siapapun penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemberdayaan Masyarakat Tinggi, Kelurahan Sungai Jawi Wakili Pontianak

Peran ASN, kata dia, adalah memastikan kelancaran jalannya pilkada. Untuk itu, Ani Sofian berharap, seluruh ASN mempersiapkan diri untuk menyukseskan pilkada secara damai, tertib dan aman.

“Pemkot Pontianak siap mendukung jalannya pilkada serentak secara damai, tertib dan aman. Pengalaman kami saat pilpres kemarin alhamdulillah lancar, semoga begitu juga saat pilkada, akan bekerjasama dengan pihak terkait,” tuturnya.

Sebelumnya, tahapan pilkada telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, di mana seluruh masyarakat Indonesia akan memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment