Categories: Kubu Raya

Dua Spesialis Pencuri Sarang Walet di Batu Ampar Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Dua pelaku spesialis pencurian sarang burung walet di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya ditangkap petugas Sat Reskrim Polsek Batu Ampar. Mereka masing-masing berinisial HA (34 tahun) dan RI (32 tahun), warga Batu Ampar.

Kapolsek Batu Ampar, IPDA Fahri Ahmad menyampaikan, akibat Kasus ini, korban mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp 54 juta.

“Kedua ditangkap secara terpisah,” ujar Fahri baru-baru ini.

Fahri menyatakan, tersangka pertama yang berhasil ditangkap yaitu AH. Pelaku AH ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di pondok pakan ikan pada pukul 23.00 WIB.

Dari tangan HA petugas mengamankan barang bukti berupa alat untuk memanen sarang walet, kemudian dari hasil interogasi singkat, petugas melanjutkan perburuannya kepada RI.

“RI ditangkap pada saat hendak menuju Rasau Jaya melalui pelabuhan Kecamatan Batu Ampar pada Rabu (27/03/2024) pukul 06.30 WIB. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sarang burung walet yang dibungkus dengan kantong hitam, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Fahri.

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya dan kasus ditangani Polsek Batu Ampar.

“Penanganan kasus pencurian tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, sedangkan penahanan kedua pelaku berada di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya,” terangnya, Kamis (04/04/2024).

Ade menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam rumah walet milik korban dengan cara membuat lubang pada dinding yang berada sisi sebelah kiri, kemudian kedua pelaku masuk dan mengambil sarang burung walet tersebut.

“Tujuan kedua pelaku mengambil sarang burung walet tersebut untuk dijual ke penampung, dan hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saat ini unit reskrim masih melakukan penyelidikan,” katanya.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Ade (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

2 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

3 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

3 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

3 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

21 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago