KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 18/Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas 1 dan Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Kota Pontianak.
Surat yang ditandatangani Ani Sofian pada 21 Maret 2024 di Pontianak itu juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Kapolda Kalbar, Kapolresta Pontianak, Ketua DPRD Pontianak, Kepala BPJN Wilayah XX Pontianak dan Kepala BPTD Kelas II Kalbar.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Pontianak tersebut:
Sehubungan dengan telah diresmikannya Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Pontianak dan dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Pontianak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. (Jau)
KalbarOnline, Kayong Utara - Bermula dari beredarnya informasi di salah satu media sosial terkait adanya…
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengajak para tenaga…
KalbarOnline, Pontianak - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PKD) ke XXXVIII (38) Tahun 2024, Penjabat…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK…
KalbarOnline, Pontianak – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara…
KalbarOnline, Pontianak – Angka inflasi Kota Pontianak kini mencapai 2,77 persen. Pj Wali Kota Pontianak,…
Leave a Comment