Bersama KPK RI, Pemkot Pontianak Matangkan Persiapan Jadi Pilot Project Kota Anti Korupsi se-Indonesia

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mematangkan persiapan untuk menjadi pilot project kota anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ketua Satgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno menerangkan, terdapat beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk menjadi kota anti korupsi. Diantaranya skor Monitoring Center of Preventation (MCP) harus di atas 95. Selanjutnya, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun 2023 minimal harus berada di angka 68, serta persyaratan lainnya.

IKLANBANKKALBARIDULADHA

“Kemudian nilai SAKIP minimal B, kepatuhan pelayanan publik minimal B, Indeks SPBE minimal 2,5, maturitas SPIP juga,” jelas Rino dalam Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (21/02/2024).

Kepada para kepala OPD yang hadir, Rino menyampaikan poin-poin untuk sebuah penilaian kota anti korupsi. Dari skors tersebut, pihaknya kemudian akan melakukan verifikasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

“Harus ada kebijakan untuk menghindari konflik kepentingan, kemudian menanamkan nilai anti korupsi sejak dini di sekolah-sekolah maupun melibatkan seni dan budaya terhadap nilai antikorupsi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Inovasi Meriam Karbit Pontianak Laporkan Serapan Anggaran dan Pendapatan Real Time

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menyampaikan, dari indikator yang telah dipaparkan, Kota Pontianak sudah melebihi setiap indikator minimal. Misalnya untuk skor SAKIP, Kota Pontianak pada tahun 2023 memperoleh predikat BB dengan skor 72,58. Kemudian MPC Kota Pontianak mencapai 93,13 persen.

“Dari capaian MCP ini, kami yakin Pontianak dapat mengejar target MCP yang ditetapkan yaitu 95. Dan berbanding lurus dengan peningkatan SPI,” sebutnya.

Ketua Satgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno. (Foto: Kominfo Pontianak)
Ketua Satgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno. (Foto: Kominfo Pontianak)

Ani berharap, pelaksanaan FGD dari KPK ini memacu semangat dari kepala OPD yang notabene menjadi penentu program bagi masyarakat Kota Pontianak untuk menanamkan nilai anti korupsi dari segala arah. Ia meminta seluruh peserta yang hadir untuk menyimak dengan baik arahan KPK RI.

“Tentu persoalan korupsi tidak hanya kepada perilaku korupsi. Ia bisa bermula dari hal kecil disekitar kita. Mudah-mudahan melalui FGD ini, Pemkot Pontianak mendapatkan pencerahan dalam penyelenggaraan kegiatan sehingga terhindar dari perilaku korupsi,” kata Ani.

Baca Juga :  Pontianak Targetkan 88.366 Cakupan Imunisasi Polio

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi menambahkan, pendidikan anti korupsi di Kota Pontianak sudah berjalan sejak tahun 2010 dan telah diikuti seluruh sekolah negeri di Kota Pontianak, mulai dari SD sampai SMP. Saat itu, pendidikan anti korupsi disandingkan dengan pendidikan karakter.

“Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Walikota (Perwa) tahun 2021 tentang anti korupsi, bahkan sekolah kita ikut menyusun silabus pilot project anti korupsi secara nasional,” katanya.

Mulyadi menjelaskan, untuk mengenalkan pendidikan anti korupsi sejak dini, para tenaga pendidik di sekolah-sekolah menggunakan inovasi terkini. Misalnya dengan membuat kompetisi film pendek dengan tema anti korupsi.

“Satu hal yang sangat menarik, dan diterapkan di seluruh sekolah. Anti korupsi tidak punya kurikulum sendiri, tapi sinkron, sampai detail seragam dilabelkan anti korupsi maupun slogan tentang kejujuran,” tutupnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment