Categories: Kubu RayaNasional

Polres Kubu Raya Tangkap Kurir Sabu Antar Provinsi

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya menangkap seorang kurir antar provinsi berinisial SJ (26 tahun) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 500 gram atau ½ kilogram.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menyampaikan, bahwa yang bersangkutan berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah.

SJ ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Kubu Raya di terminal ALBN, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat saat hendak menaiki Bus tujuan Kalimantan Barat – Kalimantan Tengah, pada Minggu (07/01/2024) jam 06.30 Wib.

“Dari penangkapan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan total 500 gram atau ½ Kg yang dikemas oleh SJ di dalam tas ransel yang sudah di modifikasinya,” kata Ade, Selasa (09/01/2025).

Berdasarkan pengakuan SJ, sabu itu ia dapatkan dari wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Kalimantan Barat, kemudian akan dibawa ke Provinsi Kalimantan Tengah.

“Ini adalah sindikat (jaringan), karena semuanya sudah diatur dengan rapi oleh pemilik dari sabu berinisial SI yang berada di Kalimantan Tengah. SI mengatur semuanya, mulai dari keberangkatan SJ, penginapan, pengambilan sabu di Pontianak Timur hingga ke pulangnya SJ ke Kalimantan Tengah,” terang Ade.

Setelah dilakukannya pemeriksaan, SJ mau melakukan pekerjaan kotor tersebut karena tergiur upah yang diberikan SI sebesar Rp 10 juta, di mana uang itu akan digunakan SJ untuk tambahan modal nikah dalam waktu dekat ini dan sekaligus membayar utangnya.

“Saat ditangkap, SJ mengakui bahwa barang tersebut milik SI. Kemudian SJ sudah menerima upah sebesar Rp 4 juta, dan sisanya sebesar Rp 6 juta akan diberikan setelah barang tersebut sampai di tangan SI,” ungkapnya.

“Selama empat hari di Pontianak, SJ mengikuti perintah SI melalui aplikasi WhatsApp, dan mobilitas SJ menuju lokasi yang ditentukan SI menggunakan ojek online,” tambah Ade.

Keberhasilan pengungkapan Narkoba jenis sabu antar provinsi ini tak lepas pula dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada Polres Kubu Raya.

“Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan antar provinsi tersebut, kami dari Polres Kubu Raya mohon dukungan dan doa dari masyarakat khususnya Kabupaten Kubu Raya,” tuturnya.

Selanjutnya Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

5 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

5 hours ago

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

6 hours ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

8 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

10 hours ago

Dua Atlet Kalbar Raih Medali di Kejurnas PPLP Manado

KalbarOnline, Manado - Dua atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) Provinsi Kalimantan Barat…

10 hours ago