Categories: PolhumPontianak

Rita Bakal Evaluasi Kepsek Terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekola untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Rita menyampaikan pembentukan TPPK itu bertujuan untuk menciptakan kondisi atau lingkungan sekolah yang ramah anak, dengan cara mengedukasi warga sekolah, termasuk siswa dan guru agar meningkatkan pendidikan karakter dan mencegah terjadinya tindak kekerasan di sekolah.

“Selain itu, tim ini berfungsi untuk mempermudah dan percepatan penanganan tindak kekerasan, di mana korban dan atau pelapor dapat menyampaikan pengaduan kepada TPPK di satuan pendidikan dan satuan tugas di Dinas Dikbud,” ujarnya.

Dalam prosesnya, kata Rita, identitas pelapor, korban, saksi dan terlapor akan dirahasiakan dan akan segera ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti, maka akan diberikan rekomendasi berupa sanksi administratif yang sifatnya mendidik, yang membangun rasa tanggung jawab anak dan berpedoman kepada ketentuan tentang perlindungan anak dan undang-undang.

“Namun jika tidak terbukti akan dipulihkan nama baiknya,” ucapnya.

Lebih lanjut Rita menerangkan, keberadaan TPPK di sekolah-sekolah juga sejalan dengan amanat Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Sehingga telah menjadi prioritas pihaknya di tahun ini untuk membentuk TPPK di seluruh sekolah.

“Nanti dalam pelaksanaannya satuan pendidikan dapat berkolaborasi dengan pihak terkait, bisa dengan KPAD, psikolog, puskesmas terdekat dan lain-lain,” jelasnya.

Rita juga menekankan, kepada sekolah agar tegas menegakkan aturan dan tata tertib sekolah, namun tetap mengedepankan sisi humanis dalam mendidik agar anak-anak, agar mereka memahami bahwa tindak kekerasan tidak dibenarkan.

“Selanjutnya jika tindak kekerasan sudah mengarahkan kepada tindakan pidana tentunya kami serahkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia.

Kembali, Rita mengingatkan, kalau pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan menjadi tanggung jawab semua pihak, yaitu peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua/wali.

“Dan kita akan evaluasi kepala sekolah (kepsek) yang tidak melaksanakan amanat permendikbud ini,” tuntasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Harkitnas Jadi Momentum Persiapan Menuju Indonesia Emas

KalbarOnline, Pontianak – Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-116 dimaknai Pj Wali Kota Pontianak, Ani…

1 min ago

Aksi Srikandi PLN Penerus Kartini untuk Generasi Emas

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Palangkaraya melalui gugus tugas Srikandi PLN…

2 hours ago

Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal

KalbarOnline.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo meninjau langsung Posko Utama Kelistrikan Konferensi…

2 hours ago

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

6 hours ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

9 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

9 hours ago