Polisi Tangkap Kakek Usia 70 Tahun, Setubuhi Bocah 7 Tahun

KalbarOnline, Kubu Raya – Pihak kepolisian menangkap seorang kakek berinisial HN (70 tahun) terkait kasus persetubuhan anak umur 7 tahun. Saat ini kasusnya sedang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menerangkan, bahwa pelaku diamankan pada Rabu (20/09/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku saat ini, kata dia, sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.

“Penangan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini masih dalam proses penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/10/2023).

Ade menyampaikan, kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban mendapatkan informasi dari keponakannya, bahwa korban telah disetubuhi oleh HN di rumahnya. Guna mendapat kejelasan, ibu korban pun langsung menanyakan hal itu kepada anaknya, dan betapa syoknya ibu korban ternyata hal itu benar adanya. Selanjutnya, ibu korban langsung melaporkan perbuatan HN ke Polres Kubu Raya.

Baca Juga :  Bangunan Madrasah Madinatul Qur'an di Kubu Raya Rusak Berat Diterjang Angin Puting Beliung

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA, HN mengakui perbuatannya, perbuatan tersebut dilakukan di rumah HN tepatnya dikamar, saat itu situasi rumah pelaku dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan HN pada Rabu (13/09/2023) pukul 18.30 WIB lalu, dan perbuatan itu dilakukannya hanya sekali,” ungkap Ade.

Setelah perbuatan itu terlaksana, HN lalu memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10.000 dengan maksud untuk membungkam mulut korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

Baca Juga :  Sidak Pasar, DiskopUMPerindag Kubu Raya Temukan Sembako Lebihi HET

Mirisnya, pihak keluarga korban sudah menganggap HN sudah seperti keluarga, dan pelaku ini sering membawa korban seperti cucunya sendiri, namun entah apa yang ada di pikiran HN hingga tega berbuat cabul terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment