Tegas, Polres Kubu Raya Tangkap 11 Pelaku Karhutla

KalbarOnline, Kubu Raya – Komitmen tegas Polres Kubu Raya dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya terus dioptimalkan. Salah satu dengan menyeret para pelaku ke ranah pidana sebagai efek jera.

Hingga saat ini, terdapat 11 pelaku pembakar lahan di Kabupaten Kubu Raya yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituntut secara hukum dalam tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.

“Dari bulan Juli sampai dengan bulan September 2023 Polres Kubu Raya menangani 11 kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya. Saat ini, 11 pelaku sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kubu Raya,” ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat memimpin konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Rabu (20/09/2023) pukul 10.00 WIB.

Ia menerangkan, bahwa kasus karhutla yang ditangani pihaknya itu tersebar di empat wilayah kecamatan Kabupaten Kubu Raya. Diantaranya Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, Sungai Ambawang dan Rasau Jaya.

Baca Juga :  Buka Rakernas II IKA-PMII, Muhadjir Effendy Harap Kompatibel dengan Rencana Besar Pemerintah Bangun SDM

“Dengan total lahan yang terbakar 80,86 hektare,” ungkap Arief.

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun modus yang dilakukan para pelaku, yakni dengan menggunakan solar yang dicampur dengan oli bekas kemudian disiramkan ke rerumputan kering yang sudah ditumpuk, selanjutnya di sulut dengan api yang berasal dari korek api gas.

“Pelaku dengan sengaja membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan, dan perbuatan pelaku ini tanpa disuruh oleh pihak lain, dari ke seluruh terbakarnya lahan di Kubu Raya di luar lahan konsesi, karena pengamatan dan pemantauan titik hotspot dilakukan dari patroli udara Polda Kalbar dan patroli darat dari personel Polres Kubu Raya,” terangnya.

“Hingga saat ini seluruh pelaku merupakan perorangan, dan kami belum menemukan adanya kasus karhutla yang mengindikasikan ke korporasi,” tambahnya.

Terkait upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Arief menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi lewat perangkat desa, termasuk mengerahkan bhabinkamtibmas berpatroli dengan menggunakan pengeras suara untuk mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Amanat G20, Sutarmidji Harapkan Jangan Ada Kasus Karhutla di Agustus Ini

“Upaya kami mengajak masyarakat tersebut pun berhasil, kesebelas pelaku tersebut dapat kami tangkap atas dasar informasi yang diberikan masyarakat,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

“Ancamannya, pelaku dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Jau)

Sumber: Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment