Langgar Kode Etik Polri, Bripka Nuril Dipecat Gegara Ulah Istri

KalbarOnline.com – Bripka Nuril diduga telah melanggar kode etik Polri dan bakal dipecat dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dikutip pada Rabu (6/9).

“Jadi sanksi yang bersangkutan (Bripka Nuril) kita copot dari jabatannya sekarang (Kanit Binmas Polsek Tiris) dan dari Polsek Tiris kita kembalikan ke Polres. Sementara proses sidang kode etik maupun disiplin sedang berjalan ditangani Propam,” kata Wisnu.

Sanksi tersebut menyusul viralnya sebuah video istri dari Bripka Nuril, Luluk Nuril yang membentak dan merendahkan siswi SMKN 1 Probolinggo yang magang di sebuah swalayan.

Baca Juga :  Perma Pedoman Pemidanaan Diharapkan Jadi Pemberat Hakim Hukum Koruptor

Luluk juga disorot karena seriing memamerkan gaya hidup mewah.

Bahkan, dia sempat menggunakan patwal untuk liburan bersama teman-temannya.

Oleh sebab itu, Bripka Nuril dianggap telah melanggar kode etik Polri mengenai etika dalam hubungan dengan masyarakat.

Dalam kode etik Polri, tertulis bahwa anggota Polri wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya.

Selain itu, menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan pada masyarakat.

Baca Juga :  Kemensos Pastikan Bansos Beras Tahap I Sampai ke Warga Purwakarta

Wisnu Wardana menegaskan bahwa dirinya tidak main-main dalam menyelesaikan masalah viralnya Tiktoker yang merupakan istri anggotanya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan warganet.

“Kami fokus, kami serius dalam menangani permasalahan ini. Saya juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat, netizen yang memberikan masukan yang konstruktif kepada kami sehingga dapat melayani lebih baik lagi,” ungkap Wisnu Wardana. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment