Kebakaran Gunung Bromo, Manajer WO Jadi Tersangka, 5 Pengunjung Lain Sedang Diperiksa

KalbarOnline.com – Manajer wedding organizer (WO) yang melakukan prewedding di Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kebakaran Gunung Bromo oleh Polres Probolinggo.

Hingga saat ini, Polres Probolinggo masih menyelidiki kasus kebakaran Gunung Bromo yang diakibatkan flare prewedding.

Selain itu, polisi juga meminta pendapat ahli pidana untuk menentukan status pasti lima orang saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini, penyidik kami dari Satreskrim Polres Probolinggo masih melakukan pemeriksaan kepada lima orang lainnya yang saat ini statusnya sebagai saksi,” tutur Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu pada Jumat (8/9).

Baca Juga :  Empat Tahun Berturut-turut DKI Jakarta jadi Provinsi Paling Demokratis di Indonesia, Apa Rahasianya?

Menurut Wisnu, pihaknya bakal berkoordinasi dan meminta keterangan kepada ahli pidana.

Nantinya, apa yang disampaikan oleh ahli pidana, bakal menjadi pertimbangan untuk menentukan status kelima orang yang diduga turut menyebabkan kebakaran di Bukit Teletubbies.

“Dalam waktu dekat, setelah ada pemeriksaan baik dari penyidik Satreskrim dan ahli pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status dari lima orang tersisa ini,” terang Wisnu.

Baca Juga :  UU Cipta Kerja Sudah Sah, Pakar Sebut Jokowi Tak Dengarkan Rakyat

Pada kasus kebakaran tersebut, polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni manajer wedding organizer (WO) bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana (41).

Angga bertanggung jawab atas kebakaran Gunung Bromo, yang penyebabnya diduga dari flare yang dinyalakan saat sesi prewedding.

Percikan api dari flare tersebut mengenai rumput kering di daerah tersebut, sehingga menyebabkan kebakaran. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment