Categories: Kubu RayaNasional

Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tanpa Dokumen

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Satuan Reserse Polres Kubu Raya bersama petugas Polsekwas Bandara Internasional Supadio berhasil membongkar sindikat tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen yang sah.

Kejadian ini terungkap di Bandar Udara Internasional Supadio, Jalan Arteri Supadio Km 17, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dari penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 21.00 WIB, dua orang diduga sebagai korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ditemukan bersama dengan seorang driver yang menjemput mereka, Supandi.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengidentifikasi koordinator keberangkatan korban CPMI, yang seorang pria berinisial SI alias Gepeng. SI alias Gepeng yang saat itu tengah menginap di salah satu penginapan di Kubu Raya berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Heru Anggoro.

Diungkapkan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, bahwa dari hasil interogasi singkat, Supandi mengakui telah memberikan pelayanan untuk menjemput dua korban CPMI dari Bandara Supadio. Korban yang berangkat dari Lombok tersebut diinstruksikan oleh seorang perempuan berinisial MA alias NI alias Mami yang berada di Kabupaten Lombok, NTB.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua korban diberangkatkan dari Lombok, transit di Surabaya dan tiba di Bandara Supadio dan dijemput oleh SI. Rencananya, mereka akan masuk ke Malaysia melalui perbatasan Aruk dan bekerja di perkebunan kelapa sawit tanpa dilengkapi dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” sebut Ade saat dikonfirmasi, Selasa (15/08/2023).

“Dari kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.7 juta. Saat ini, korban, pelaku, dan barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Ade.

Dari hasil penangkapan ini pun, beberapa barang bukti juga diamankan, berupa 1 buah paspor milik korban, 1 unit handphone milik korban dan 1 unit handphone milik SI alias Gepeng.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami Polres Kubu Raya berkomitmen akan memberantas pelaku-pelaku perdagangan orang, sehingga wilayah Kabupaten Kubu Raya tidak ada lagi yang bermain-main terhadap perdagangan orang–dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

14 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

14 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

16 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

16 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

18 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

18 hours ago