Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tanpa Dokumen

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Satuan Reserse Polres Kubu Raya bersama petugas Polsekwas Bandara Internasional Supadio berhasil membongkar sindikat tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen yang sah.

Kejadian ini terungkap di Bandar Udara Internasional Supadio, Jalan Arteri Supadio Km 17, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dari penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 21.00 WIB, dua orang diduga sebagai korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ditemukan bersama dengan seorang driver yang menjemput mereka, Supandi.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengidentifikasi koordinator keberangkatan korban CPMI, yang seorang pria berinisial SI alias Gepeng. SI alias Gepeng yang saat itu tengah menginap di salah satu penginapan di Kubu Raya berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Heru Anggoro.

Baca Juga :  Tolak Keputusan Menaker, Buruh Pertimbangkan Mogok Kerja Nasional

Diungkapkan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, bahwa dari hasil interogasi singkat, Supandi mengakui telah memberikan pelayanan untuk menjemput dua korban CPMI dari Bandara Supadio. Korban yang berangkat dari Lombok tersebut diinstruksikan oleh seorang perempuan berinisial MA alias NI alias Mami yang berada di Kabupaten Lombok, NTB.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua korban diberangkatkan dari Lombok, transit di Surabaya dan tiba di Bandara Supadio dan dijemput oleh SI. Rencananya, mereka akan masuk ke Malaysia melalui perbatasan Aruk dan bekerja di perkebunan kelapa sawit tanpa dilengkapi dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” sebut Ade saat dikonfirmasi, Selasa (15/08/2023).

Baca Juga :  Gelapkan 46 Botol Sampo, Dua Orang Karyawan Alfamart Diciduk Polisi

“Dari kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.7 juta. Saat ini, korban, pelaku, dan barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Ade.

Dari hasil penangkapan ini pun, beberapa barang bukti juga diamankan, berupa 1 buah paspor milik korban, 1 unit handphone milik korban dan 1 unit handphone milik SI alias Gepeng.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami Polres Kubu Raya berkomitmen akan memberantas pelaku-pelaku perdagangan orang, sehingga wilayah Kabupaten Kubu Raya tidak ada lagi yang bermain-main terhadap perdagangan orang–dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment