Categories: PolhumPontianak

Sekda Kalbar: Cegah Karhutla Tanpa Kesampingkan Kearifan Lokal

KalbarOnline, Pontianak – Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat bersama beberapa instansi guna membahas Perda Nomor 1 tentang Pembukaan Lahan Khusus dengan Metode Kearifan Lokal, di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Senin (31/07/2023). Kehadiran Harisson ini didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kalbar, Linda Purnama.

Dari hasil komunikasi antara Pemprov Kalbar dengan Polda Kalbar, disepakati dengan akan menetapkan satu maklumat terkait persamaan persepsi hukum atas terbitnya perda tersebut. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi benturan antara hal yang diatur dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 angka 24 pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa membuka lahan dengan cara membakar dikecualikan bagi masyarakat yang memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal.

Pembukaan lahan untuk perladangan maksimal 2 hektar dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali menggunakan sekat bakar yang dilakukan secara bergilir setiap per kepala keluarga dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 3, diatur dalam Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Pembukaan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilarang dilakukan pada lahan gambut. Bahwa ketentuan pidana pada Pasal 26 Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau lahan tidak dikenakan kepada Masyarakat yang memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing masing, yang melakukan kegiatan pembukaan lahan perladangan dengan cara dibakar menggunakan metode saat bakar paling luas 2 (dua) hektar per kepala keluarga dengan jenis tanaman padi, palawija dan atau sayuran yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun di wilayah setempat.

Sekda Provinsi Kalbar menginstruksikan, agar Pemprov Kalbar berfokus pada Perda Nomor 1 tentang Pembukaan Lahan Khusus Dengan Metode Kearifan Lokal, agar melakukan kajian ulang terkait isi dari perda tersebut agar tidak ada benturan dengan peraturan yang berlaku lainnya.

“Kita coba fokus pada Perda Nomor 1, agar tidak terjadi benturan dengan peraturan yang lainnya, selain itu untuk mencegah supaya APH jangan main tangkap dan untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Harisson berharap, ada kejelasan terkait aturan perladangan berbasis kearifan lokal, guna meminimalisir terjadinya dampak negatif yang mungkin terjadi.

“Masyarakat boleh buka lahan kearifan lokal, tapi pemprov harus membuat aturan jelas tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal itu sendiri untuk mencegah kebakaran besar yang bisa terjadi,” tegasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

48 mins ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

51 mins ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

53 mins ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

56 mins ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu A. Yani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

1 hour ago

Sore Ini, GOR Terpadu A. Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

3 hours ago