Tersangka Pencurian Dua TKP di Kota Pontianak Berhasil Diamankan

KalbarOnline, Pontianak – Tim 1 Resmob Polda Kalbar bersama Polsek Selatan dan Jatanras Polsek Kota berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi di dua lokasi di Kota Pontianak.

Tersangka ialah Nurcholis alias Kholil. Ia melakukan aksinya di Jalan Pak Benceng dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP Oppo A77S warna kuning dengan nomor imei: 864997061221893 dan 2 lembar uang 500 Riyal Arab Saudi.

Sementara lokasi kedua berada di Jalan Kesehatan Gang Sumber Agung dengan barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit HP merk samsung A7 warna gold, 1 buah tas warna ungu yang berisikan surat-surat (KTP, SIM C, STNK) atas nama Alfiah dan 1 buah kacamata.

Baca Juga :  Sekda Kalbar Hadiri Peresmian Rumah Adat Bugis Saoraja Aliri Mpero

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menerangkan, adapun kronologi penangkapan dimulai dari Tim 1 Resmob Polda Kalbar yang melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama tim Reskrim Polsek Kota dan Polsek Selatan terkait kejadian jambret di Jalan Kesehatan Gang Sumber Agung, yang mana rekaman CCTV-nya viral di media sosial.

“Dari hasil penyelidikan oleh tim, didapatlah identitas pelaku Nurcholis alias Kholil dan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan di Jalan Karet Gang Nuansa Alam nomor 26. Kemudian tim pun melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka di rumah tersebut,” terangnya, Minggu (28/05/2023).

Kemudian, tim pun melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang menarik tas korban sampai putus dan korban terjatuh di Jalan Kesehatan, Gang Sumber Agung.

Baca Juga :  Hadi Mulyono Upas Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan aksi jambret di Jalan Pak Benceng, yang mana pada sore hari menjelang Maghrib, yang bersangkutan menarik tas ibu-ibu, yang berisikan lembaran uang Riyal Arab Saudi, 1 unit HP Oppo A77S warna kuning. 

Tim pun melakukan pengembangan guna mendapat barang bukti hasil tindak pidana pencurian dan kekerasan yang masih disimpan oleh pelaku.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jatanras Polresta Pontianak Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 365, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Raden. (Indri)

Comment