KalbarOnline, Pontianak – Terdakwa Dahlan Setiawan kembali menjalani persidangan atas kasus penipuan bermodus menawarkan proyek pengaspalan jalan dan rabat beton milik Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Kota Pontianak tahun 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (02/03/2023).
Dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 7 orang saksi, termasuk saksi korban, yakni Vinsent Apriono dan Endang Daniah.
Vinsent dan Endang merupakan pasangan suami istri yang mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Dahlan dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 400 juta.
Pada sidang yang dipimpin oleh Sri Harsiwi itu, Vinsent membeberkan awal mula penipuan tersebut. Yakni pada Agustus 2021, saat ia didatangi oleh Merry Cristine untuk menawarkan proyek.
“Merry ini teman istri saya,” jelasnya.
Kedatangan Merry pun kala itu hendak meminjam uang sebesar Rp 300 juta. Namun permohonan peminjaman uang tersebut tidak disanggupinya. Merry lalu menawarkan pekerjaan pembangunan rumah dengan sistem bagi bangun dengan pemilik tanah dan proyek penunjukan langsung dari pemerintah.
KalbarOnline, Kayong Utara - Sebanyak 75 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kayong Utara dilaporkan…
KalbarOnline, Sambas - Khairy Zakra, bocah 4 tahun tahun asal Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten…
KalbarOnline, Bengkayang - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan sabu…
KalbarOnline, Ketapang - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan asistensi Kelompok Sadar…
KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Satuan Samapta…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kebakaran hebat melanda satu unit rumah pribadi di Jalan Lintas Selatan,…
Leave a Comment