“Surat ditandatangani keduanya di atas materai dan akan dibayarkan pada akhir Maret 2022. Namun setelah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, keduanya tetap tidak memenuhi janjinya,” katanya.
“April 2022, saya melaporkan Merry dan Dahlan ke Polresta Pontianak,” tambah Vincent.
Sementara itu, Merry Cristine yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengelak, kalau ia mengenal Vinsent dan Endang. Sementara kepada terdakwa Dahlan Setiawan ia kenal karena pertemanannya di sebuah club sepeda.
Merry mengaku bahwa ia menawarkan proyek kepada Vinsent dan Diah lantaran sebelumnya ia memang ditawarkan proyek penunjukan langsung oleh Dahlan Setiawan yang bersumber dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pontianak.
Kepada Merry, Dahlan mengaku sebagai kontraktor PL yang sudah berpengalaman bertahun-tahun. Tak hanya itu, Dahlan juga mengaku pernah menang tender proyek di Kabupaten Sambas dengan pagu anggaran sebesar Rp 44 miliar.
“Dari pengakuannya itu, saya percaya bahwa terdakwa bukan orang sembarangan,” ucap Merry.
KalbarOnline, Pontianak - Bertempat di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Penjabat (Pj) Ketua PKK Provinsi Kalimantan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson bersama istri menghadiri acara halal…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan launching Tahapan Pemilihan Gubernur…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka reuni akbar sekaligus syukuran SMA Karya…
Leave a Comment