Categories: PolhumPontianak

Tipu-tipu Proyek Milik Pemkot, Dahlan Disidang di PN Pontianak

Ia menyebut, kalau kliennya didakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP tetapi tidak dijelaskan peran terdakwa untuk mengambil uang kepada korban, kapan dan dimana. Dan uang yang diterima kliennya dari Merry Cristine tidak dijelaskan kapan dan dimana diserahkan dan berapa jumlahnya. Oleh karenanya, Raymundus berpendapat, atas dakwaan yang tidak jelas dan tidak lengkap itu, maka dakwaan batal demi hukum.

“Perbuatan yang dilakukan klien saya ini, tidak termasuk dalam tindakan pidana. Karena terdakwa tidak pernah kenal korban dan pernah mengiming-imingi,” katanya.

“Yang namanya penipuan, ada iming-iming, bujuk rayu kepada korban. Tetapi klien saya tidak pernah bertemu. Sedangkan penggelapan, terdakwa tidak pernah menerima uang apapun dari korban, sehingga ia menggelapkan,” sambung Raymundus.

Pihaknya juga mempertanyakan, mengapa di dalam dakwaan Merry Cristine menjadi korban, padahal yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan kasus penipuan dan penggelapan di Polresta Pontianak. Sebaliknya, Merry justru berstatus sebagai terlapor berdasarkan laporan yang dibuat Vincent dan Endang.

“Kemudian terungkap dalam fakta persidangan, Merry mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak tahu sudah sampai di mana perkembangan kasusnya. Yang anehnya, kalau pun tidak ditahan, mengapa tersangka ini tidak punya kewajiban untuk wajib lapor,” cecarnya.

Pertanyaan lainnya juga, mengapa kliennya, Dahlan Setiawan, yang tidak pernah mengambil uang, menipu korban tetapi tiba-tiba berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa meski tanpa adanya petunjuk yang diberikan kepada penyidik, bahkan langsung dijadikan terdakwa dalam persidangan perkara penipuan dan penggelapan.

Page: 1 2 3 4 5 6 7 8

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

3 days ago

PWI Jajaki Kerja Sama dengan Mendagri, Sosialisasikan Pilkada Damai

KalbarOnline, Jakarta - Pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di…

3 days ago

Pemkab Ketapang Selenggarakan Upacara Peringatan Hardiknas 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi memimpin…

3 days ago

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

3 days ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

3 days ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

3 days ago