KalbarOnline, Pontianak – Terdakwa Dahlan Setiawan kembali menjalani persidangan atas kasus penipuan bermodus menawarkan proyek pengaspalan jalan dan rabat beton milik Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Kota Pontianak tahun 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (02/03/2023).
Dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 7 orang saksi, termasuk saksi korban, yakni Vinsent Apriono dan Endang Daniah.
Vinsent dan Endang merupakan pasangan suami istri yang mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Dahlan dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 400 juta.
Pada sidang yang dipimpin oleh Sri Harsiwi itu, Vinsent membeberkan awal mula penipuan tersebut. Yakni pada Agustus 2021, saat ia didatangi oleh Merry Cristine untuk menawarkan proyek.
“Merry ini teman istri saya,” jelasnya.
Kedatangan Merry pun kala itu hendak meminjam uang sebesar Rp 300 juta. Namun permohonan peminjaman uang tersebut tidak disanggupinya. Merry lalu menawarkan pekerjaan pembangunan rumah dengan sistem bagi bangun dengan pemilik tanah dan proyek penunjukan langsung dari pemerintah.
KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…
KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…
KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…
KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…
KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…
Leave a Comment