Categories: PontianakSanggau

PT PPC Dituding Caplok Belasan Hektare Lahan Warga di Meliau

KalbarOnline, Pontianak – PT Prasada Pratama Cemerlang (PPC) dituding telah mencaplok lahan seluas 13 hektar milik almarhum orang tua dari Danel Alexsander S Turnip, warga Desa Meranggau, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Kepada awak media, Danel Alexsander S Turnip menceritakan, bahwa ayahnya dulu memiliki tanah seluas 21 hektar, di Desa Meranggau, Kecamatan Meliau. Hingga pada saat PT PPC masuk ke desanya pada tahun 2020, lahan seluas 7,65 hektar milik ayahnya dibeli oleh perusahaan. Sehingga dari penjualan itu, maka lahan yang tersisa sekitar 13 hektare lagi.

“Posisi lahan yang dibeli ini, di bagian atas,” kata Danel, Kamis (16/02/2023).

Danel lalu menerangkan, hingga kini, lahan seluas kurang lebih 13 hektar itu tidak pernah dijual oleh almarhum orang tua maupun ahli waris kepada siapapun, termasuk perusahaan. Namun belakangan diketahui, kalau sisa lahan 13 hektare itu sudah dicaplok oleh PT PPC.

“Akan tetapi tanah seluas 13 hektar warisan almarhum ayah saya itu, kini dikuasai oleh PT PPC,” jelas Danel.

Danel mengungkapkan, bahwa pencaplokan oleh perusahaan yang notabene bergerak di bidang pertambangan bauksit tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris. Lahan itu digunakan perusahaan tanpa sewa maupun ganti rugi.

“Sisa lahan milik almarhum ayah saya diserobot perusahaan. Digunakan untuk tempat pencucian bauksit,” kata dia.

Danel mengatakan, di atas tanah tersebut sebelumnya ditumbuhi berbagai jenis pohon produktif, seperti durian, karet dan pohon sagu. Namun saat ini kondisinya sudah berubah. Berbagai jenis tanaman di atasnya sudah hilang, lahan itu berubah menjadi kolam-kolam berisikan kubangan air.

“Kondisi lahan sekarang hancur dan tidak bisa lagi untuk digunakan. Jangankan untuk ditanami pohon karet, ditanami batang ubi juga sudah tidak bisa,” kata Danel.

Terkait hal ini, Danel mengaku kalau pihaknya sudah pernah mendatangi perwakilan perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan penyerobotan lahan tersebut. Namun pihak perusahaan mengelak dengan alasan lahan itu milik mereka.

Sebaliknya, kuasa hukum anak ahli waris, Roliansyah menegaskan, bahwa kliennya memiliki bukti-bukti atau dokumen kepemilikan tanah yang tidak dapat terbantahkan. Dirinya berani memastikan bahwa tanah yang saat ini dikuasai perusahaan dan digunakan untuk pencucian bauksit itu adalah tanah milik almarhum ayah kliennya.

Atas dugaan tindakan penyerobotan itu, Roliansyah mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak perusahaan untuk bertanggung jawab.

“Ahli waris menuntut perusahaan untuk melakukan ganti rugi,” jelas Roliansyah.

Roliansyah menuturkan, kalau surat somasi yang dilayangkan dirinya itu sudah dibalas, namun perusahaan masih bersikukuh jika mereka beraktivitas di lahan milik sendiri. Tidak ada lahan warga yang digunakan.

“Perusahaan ini sebenarnya tahu, kalau mereka tidak memiliki dokumen apapun di atas lahan 13 hektar itu,” kata Roliansyah.

Roliansyah pun menyatakan, jika pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, maka sebagai kuasa hukum ahli waris, dirinya akan mengadukan perbuatan PT PPC ke kementerian terkait dan Kantor Staf Presiden (KSP).

“Investasi yang masuk ke daerah harusnya memberikan dampak kesejahteraan. Bukan sebaliknya, merugikan masyarakat dengan tindakan melanggar hukum yang dilakukan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi yang diberikan oleh PT PPC. Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media, termasuk mendatangi kantor PT PPC di Komplek Purnama Agung 7, Blok I 5A di Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan untuk mewawancarai Direksi PT PPC, Leonardi William. Namun informasi yang disampaikan staff perusahaan, kalau pimpinan mereka sedang berada di luar kantor.

Upaya konfirmasi lain, yani dengan melakukan panggilan telepon dan mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada direksi PT PPC, Leonardi William, namun telepon dan pesan tersebut tidak mendapat jawaban.

Tak hanya itu, upaya senada juga dilakukan kepada General Manager (GM) PT PPC, Selly, namun hasilnya tetap sama. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polda Kalbar Berantas Judi Mesin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Koalisi masyarakat sipil Ketapang anti maksiat meminta Polda Kalbar untuk turun tangan…

7 hours ago

Aktivitas Judi Mesin Jackpot Resahkan Warga Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Lokasi diduga tempat perjudian di Kabupaten Ketapang menjamur bak musim penghujan. Saat…

7 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Syamsul Islami Sampaikan Beberapa Arahan

KalbarOnline, Ketapang - Plh Sekda yang juga Asisten Sekda bidang Ekbang Pemkab Ketapang, Syamsul Islami…

7 hours ago

Kompak, Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Syukuran Pindah Kantor BKPSDM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama wakilnya Farhan, kompak menghadiri ramah tamah dan…

7 hours ago

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

10 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

10 hours ago