Categories: KetapangPolhum

Peta Politik Pemilu 2024 Berubah, Jumlah Dapil di Ketapang Pecah Jadi 7

KalbarOnline, Ketapang – Peta politik jelang pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kabupaten Ketapang bakal berubah. Sebab, daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Ketapang berubah menjadi 7 dapil. Artinya, terdapat pemekaran dari sebelumnya sebanyak 6 dapil, serta perubahan alokasi kursi dan komposisi kecamatan di sejumlah dapil yang ada.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.

PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Kepala Biro Perundang-Undangan Setjen KPU RI, Nur Syarifah pada 6 Februari 2023.

“Berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2023, bahwa dalam lampiran PKPU itu di Ketapang semulanya 6 dapil menjadi 7 dapil. Karena ini keputusan KPU RI, sebagai penerima kebijakan kita akan laksanakan sampai tuntas,” ujar Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin saat dikonfirmasi, Selasa (07/02/2023).

Tedi Wahyudin menyebut kalau sebelumnya KPU Ketapang telah membuat tiga rancangan dapil, yakni rancangan pertama tetap 6 dapil, kedua 7 dapil dan ketiga 8 dapil. Rancangan itu kemudian disampaikan ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI setelah dilakukan uji publik.

“Nanti kita akan lakukan sosialisasi terhadap PKPU nomor 6 tahun 2023 ini kepada masyarakat agar dapat diketahui secara luas,” ujar Tedi Wahyudin.

Dalam salinan PKPU nomor 6 tahun 2023 tersebut, ketujuh dapil itu meliputi Ketapang 1 yang terdiri dari Kecamatan Matan Hilir Utara, Muara Pawan dan Delta Pawan. Ketapang 2, Kecamatan Sungai Laut, Simpang Hulu dan Simpang Dua. Ketapang 3, Kecamatan Sandai, Nanga Tayap dan Hulu Sungai.

Kemudian Ketapang 4, Kecamatan Tumbang Titi, Jelai Hulu, Pemahan dan Sungai Melayu Rayak. Ketapang 5, Kecamatan Marau, Manis Mata dan Air Upas. Ketapang 6, Kecamatan Kendawangan dan Singkup. Ketapang 7, Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Benua Kayong.

Dengan perubahan jumlah dapil tersebut, otomatis ada beberapa jumlah kursi di tiap dapil yang totalnya 45 kursi terjadi perubahan dan tetap, untuk dapil Ketapang 1 tetap dengan 10 Kursi, Ketapang 2 dengan 5 kursi, Ketapang 3 dengan 7 kursi, Ketapang 4 dengan 6 kursi, Ketapang 5 dengan 5 kursi, Ketapang 6 dengan 5 Kursi dan Ketapang 7 dengan 7 kursi. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Asuransi All Risk Terbaik Lindungi Mobil dari Berbagai Risiko Saat Berkendara

KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…

7 hours ago

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

13 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

15 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

15 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

15 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

15 hours ago