Peta Politik Pemilu 2024 Berubah, Jumlah Dapil di Ketapang Pecah Jadi 7

KalbarOnline, Ketapang – Peta politik jelang pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kabupaten Ketapang bakal berubah. Sebab, daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Ketapang berubah menjadi 7 dapil. Artinya, terdapat pemekaran dari sebelumnya sebanyak 6 dapil, serta perubahan alokasi kursi dan komposisi kecamatan di sejumlah dapil yang ada.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.

PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Kepala Biro Perundang-Undangan Setjen KPU RI, Nur Syarifah pada 6 Februari 2023.

“Berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2023, bahwa dalam lampiran PKPU itu di Ketapang semulanya 6 dapil menjadi 7 dapil. Karena ini keputusan KPU RI, sebagai penerima kebijakan kita akan laksanakan sampai tuntas,” ujar Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin saat dikonfirmasi, Selasa (07/02/2023).

Baca Juga :  Farhan Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Ketapang ke-603 Tahun

Tedi Wahyudin menyebut kalau sebelumnya KPU Ketapang telah membuat tiga rancangan dapil, yakni rancangan pertama tetap 6 dapil, kedua 7 dapil dan ketiga 8 dapil. Rancangan itu kemudian disampaikan ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI setelah dilakukan uji publik.

“Nanti kita akan lakukan sosialisasi terhadap PKPU nomor 6 tahun 2023 ini kepada masyarakat agar dapat diketahui secara luas,” ujar Tedi Wahyudin.

Dalam salinan PKPU nomor 6 tahun 2023 tersebut, ketujuh dapil itu meliputi Ketapang 1 yang terdiri dari Kecamatan Matan Hilir Utara, Muara Pawan dan Delta Pawan. Ketapang 2, Kecamatan Sungai Laut, Simpang Hulu dan Simpang Dua. Ketapang 3, Kecamatan Sandai, Nanga Tayap dan Hulu Sungai.

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud Menuju Indonesia Unggul yang Adil dan Lestari

Kemudian Ketapang 4, Kecamatan Tumbang Titi, Jelai Hulu, Pemahan dan Sungai Melayu Rayak. Ketapang 5, Kecamatan Marau, Manis Mata dan Air Upas. Ketapang 6, Kecamatan Kendawangan dan Singkup. Ketapang 7, Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Benua Kayong.

Dengan perubahan jumlah dapil tersebut, otomatis ada beberapa jumlah kursi di tiap dapil yang totalnya 45 kursi terjadi perubahan dan tetap, untuk dapil Ketapang 1 tetap dengan 10 Kursi, Ketapang 2 dengan 5 kursi, Ketapang 3 dengan 7 kursi, Ketapang 4 dengan 6 kursi, Ketapang 5 dengan 5 kursi, Ketapang 6 dengan 5 Kursi dan Ketapang 7 dengan 7 kursi. (Adi LC)

Comment